Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Terpadu Kasus Hanjin Fokus Keluarkan Barang Ekspor Impor

Tim terpadu penanganan dampak kasus Hanjin Shipping Co. yang dibentuk Kementerian Perhubungan akan fokus mengupayakan pengeluaran peti kemas ekspor dan impor yang masih tertahan di dua pelabuhan, Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Hanjin/Istimewa
Hanjin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim terpadu penanganan dampak kasus Hanjin Shipping Co. yang dibentuk Kementerian Perhubungan akan fokus mengupayakan pengeluaran peti kemas ekspor dan impor yang masih tertahan di dua pelabuhan, Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Kementerian Perhubungan Bay M. Hasani mengatakan sesuai arahan Menteri Perhubungan pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari semua pihak terkait a.l. kepala Otoritas Pelabuhan Utama, Pelindo I-IV, ALFI, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

“Kita bentuk tim atas arahan Menhub untuk meminimalisir dampak kerugian setelah berhenti beroperasinya Hanjin,” ungkapnya, Kamis (15/9/2016).

Setelah rapat dengan semua stakeholder terkait, Rabu (14/9), ucapnya, Dirjen Perhubungan Laut memutuskan untuk membentuk tim. Dia berharap barang impor yang terdiri dari bahan baku industri akan diprioritaskan untuk dapat keluar.

Menurutnya, pihak Kementerian Perhubungan dan semua stakeholder telah mengidentifikasi dampak kebangkrutan Hanjin yang menimpa eksportir, importir dan operator pelabuhan di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, dia menuturkan sebanyak 95 kontainer impor eks-kapal Hanjin masih tertahan di Terminal Petikemas Koja, Tanjung Priok. “Berdasarkan laporan, pihak Hanjin belum menyelesaikan kewajiban terminal handling charge [THC] kepada Koja,” ujarnya.

Bahkan, pihak Hanjin masih memiliki utang atas jasa terminal Koja sebesar Rp6,1 miliar yang belum dibayarkan. Hanjin sendiri menguasai 2% pasar ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan total volume 74.984 TEUs per tahun sepanjang 2015.

Dewan Pengawas TPK Koja yang juga menjabat sebagai Sekjen Asosiasi Pengelola Terminal Petikemas Indonesia (APTPI) ini mengungkapkan pihaknya hanya bisa mengkoordinasikan masalah ini dengan agen Hanjin di Indonesia yakni PT Bumi Laut Shipping Co.

“Selama ini kita berkomunikasi dengan agennya. Kita akan mencoba berkomunikasi dengan kantor regional Hanjin,” ungkapnya.

Tidak hanya di Tanjung Priok, kontainer impor eks-kapal Hanjin juga tertahan di Terminal Petikemas Surabaya. Namun berbeda dari Jakarta, Bay mengatakan kontainer impor di Surabaya telah memiliki delivery order (DO).

Sayangnya, pemilik barang tetap tidak dapat mengeluarkan barangnya karena Hanjin juga belum membayar THC terharap Terminal Petikemas Surabaya. Bay mengatakan pihaknya belum menerima jumlah pasti dari kontainer impor yang tertahan tersebut.

Sekalipun pemilik barang ingin barangnya keluar, pihak operator meminta kepada pemilik untuk membayar THC atas Hanjin. Hal ini, lanjut Bay, akan memicu biaya tambahan. Di pihak lain, operator terminal juga mengalami kerugian atas THC yang tidak dibayarkan tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper