Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 71.250 ekor benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp2,8 miliar.
Benih lobster tersebut merupakan hasil kerja sama operasi antara Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 dengan Kepolisian Resort dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi hasil kerja sama lintas sektoral ini.
"Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya egosektoral, demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan," ujar Susi seusai mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan New Priok Container Port di Kalibaru Tanjung Priok, Selasa (13/9/2016).
Kepala BKIPM Rina menjelaskan penyelundupan ribuan benih lobster tersebut bermula dari Polres Bandara Soekarno Hatta yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang akhirnya berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster tersebut ke Singapura.
"Kemudian, benih lobster asal Mataram tersebut diamankan dari tangan pelaku yang diduga akan mengirimnya ke Singapura ketika pesawat sedang transit di bandara Soekarno Hatta Kamis lalu," ungkap Rina.
Menurut informasi yang didapat dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, saat ditemukan, ribuan bibit lobster tersebut disimpan dalam tiga koper yang berada di bagasi pesawat. Koper pertama berisi 33 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster, sedangkan koper kedua berisi 32 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Adapun koper ketiga berisi 30 kantong dengan jumlah 22.260 ekor benih lobster.
Selanjutnya, Polres mengeluarkan koper berisi ribuan benih lobster tersebut dari bagasi pesawat kemudian diserahkan kepada BKIPM Jakarta I untuk dilepaskan ke habitatnya.
BKIPM selanjutnya melepasliarkan benih lobster itu di perairan Pantai Selatan Jawa Barat. Sejumlah 1500 ekor benih disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti dan selebihnya dilepasliarkan.
Atas kasus tersebut, tersangka melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Terkait dengan tindak pidana, tersangka terancam hukuman pidana paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, sesuai pasal 88 juncto pasal 16 ayat (1) UU No 31/2014 tentang Perikanan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah mengamankan perekonomian. "Lobster ini masih hidup dan nanti akan dilepaskan lagi utk dikembangbiakkan. Harusnya dimusnahkan. Ini sesuatu yang patut dicontoh dari kerja sama pemerintah," ujarnya.