Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meyakini dampak penerapan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional bakal sangat kuat ke depannya.
"Menindaklanjuti Inpres No 7/2016. Setelah dievaluasi ini sangat 'powerful' (kuat sekali) dan dampaknya sangat besar sekali kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut Yugi, Inpres No 7/2016 sangat kuat karena Presiden Joko Widodo menginstruksikan hingga 25 kementerian/lembaga untuk memberikan dukungan mengembangkan industri perikanan di Tanah Air.
Selain itu, ujar Yugi, pihaknya juga sudah bertemu kepada sejumlah pihak seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Maritim Luhut Panjaitan, guna memberikan masukan solusi terkait beragam regulasi yang selama ini dinilai memberatkan dunia usaha.
Kadin dan berbagai asosiasi terkait sektor kelautan dan perikanan memberi pandangan seperti bila sejumlah aturan yang memberatkan ini diubah maka akan bertambah berkali-kali lipat nilai tambahnya.
Pembicara lainnya, Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara Ono Surono mengatakan beragam permasalahan di sektor perikanan masih berlarut-larut dan lama tanpa solusi.
Bahkan, ujar Ono Surono, sudah ada pengusaha perikanan yang pesimis dan menjual seluruh asetnya yang terkait dengan bisnis perikanan, beralih ke bidang lain.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Kami berharap Inpres ini dapat secara tajam menggerakkan kementerian atau lembaga terkait guna menyatukan langkah dan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," kata Ketua DPP KNTI Bidang Hukum Martin Hadiwinata di Jakarta, Jumat (26/8).
Menurut Martin, ada sejumlah catatan utama yang layak disorot dari Inpres tersebut, antara lain kinerja sektor perikanan yang beranjak baik, yang ditunjukkan oleh peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) perikanan di tengah kelesuan ekonomi global maupun nasional.
Kedua, lanjutnya, ironi kebijakan impor ikan yang didasari kurangnya persediaan bahan baku di tengah peningkatan produksi ikan nasional. Kondisi tersebut jelas menunjukkan belum ada kejelasan peta jalan industri perikanan nasional.
"Maka Inpres ini menjadi daya dorong terhadap perbaikan tata kelola tersebut," kata Martin.
Ia juga mengatakan, merujuk data organisasi pangan dunia (FAO), bahwa Indonesia menempati tiga besar produsen perikanan dunia.
Namun, lanjutnya, Inpres masih lemah dalam hal pengolahan hasil perikanan yang lebih memiliki nilai tambah ekonomi.
"Kami berharap Inpres tersebut menjadi pemicu optimalisasi kinerja industri perikanan nasional yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan para pelaku perikanan skala kecil," katanya.
Dia juga mengatakan, obsesi negara atas poros maritim dunia akan konstitusional apabila kebijakan yang dibuat dan diterapkan berorientasi kepada kesejahteraan rakyat dan memperkecil ketimpangan ekonomi secara nyata.
KADIN: Inpres 7/2016 Perkuat Industri Perikanan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meyakini dampak penerapan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional bakal sangat kuat ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 menit yang lalu