Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSIDEN PENGUSIRAN KEPALA BRG: Tony Wenas dan Anderson Tanoto Hadiri Panggilan KLHK dan BRG

Dua petinggi APRIL Grup, Tony Wenas dan Anderson Tanoto, menghadiri panggilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Restorasi Gambut di Jakarta untuk mengklarifikasi soal lahan gambut di Kepulauan Meranti Riau dan insiden pengusiran Kepala BRG Nazir Foead.
Penghadangan Kepala BRG oleh sekuriti RAPP berjaket Keluarga Besar Komando Pasukan Khusus/youtube-Badan Reformasi Gambut
Penghadangan Kepala BRG oleh sekuriti RAPP berjaket Keluarga Besar Komando Pasukan Khusus/youtube-Badan Reformasi Gambut

Bisnis.com, PEKANBARU - Dua petinggi APRIL Grup, Tony Wenas dan Anderson Tanoto, menghadiri panggilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Restorasi Gambut di Jakarta untuk mengklarifikasi soal lahan gambut di Kepulauan Meranti Riau dan insiden pengusiran Kepala BRG Nazir Foead.

"Tony Wenas dan Anderson Tanoto sedang menghadiri panggilan di Jakarta. Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan April Grup juga menghadiri panggilan itu," kata Budi, Humas PT RAPP saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (9/9/2016).

Direksi PT RAPP telah menerima masukan dari BRG perihal hasil dari kunjungan tersebut. RAPP sedang melakukan koordinasi dan akan mendiskusikan hasil verifikasi dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut.

Sebelumnya, Manejer Corporate Communication PT RAPP Djarot Handoko mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kurangnya koordinasi di pihak keamanan sehingga kunjungan rombongan BRG tidak sesuai rencana.

"Atas kejadian ini, Kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera me-review ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan," kata Djarot.

Dari video yang disebarkan tim Badan Restorasi Gambut di youtube.com, terlihat petugas keamanan RAPP mengenakan baju korps Kopassus melarang dan mengusir rombongan BRG setelah menanyakan perizinan akses masuk ke areal, saat Kepala BRG Nazir Foead melakukan sidak di areal PT RAPP di Kepulauan Meranti, Riau.

BRG menilai RAPP melanggar aturan dalam pembukaan kanal di areal tersebut. Menurutnya, RAPP melanggar hukum terkait Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha di mana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper