Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan peluang Arcandra Tahar kembali memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral seusai pengukuhan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Kalla, setiap kemungkinan bisa terjadi, termasuk peluang Arcandra untuk kembali menduduki jabatan Menteri ESDM setelah posisinya dicopot secara hormat oleh Presiden Joko Widodo karena persoalan status kewarganegaraan pada pertengahan Agustus 2016.
"Segala macam [kemungkinan]. Itu [pengangkatan kembali sebagai menteri] ada kemungkinan kalau bisa, kemungkinan ada pasti, " ujarnya, Kamis (8/9/2016).
Di sisi lain, kontroversi mulai mengemuka terkait isu pengangkatan kembali Arcandra sebagai pembantu presiden. Sejumlah pihak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyangsikan penetapan status kewarganegaraan tersebut dan tak menghendaki keputusan yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kalla menilai perbedaam pendapat para wakil rakyat merupakab hal yang wajar, "Kalau setuju smua bukan DPR."
Kementerian Hukum dan HAM kembali menetapkan status kewarganegaraan Arcadra WNI, mengacu pada surat Kemenkum HAM No. AHU-1 AH. 10.01/2016 setelah menimbang asas perlindungan maksimum jika yang bersangkutan akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
Keputusan itu juga disebutkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (7/9/2016).
Dalam rapat tersebut, Yasonna mengatakan jika pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat dengan mengembalikan status warga negara Archandra menjadi WNI.
Pasalnya, Archandra sendiri sudah tidak memiliki status sebagai WN Amerika Serikat karena dirinya pernah menjabat sebagai Menteri di Indonesia.
Mengetahui keputusan tersebut, Kalla mengucapkan selamat kepada Arcandra yang telah kembali berstatus sebagai WNI. "Ya selamat, karena memang dasarnya dia orang Indonesia," tuturnya.