Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Dorong Pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penyusunan RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. /Antara
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penyusunan RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006. 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif M. Dhakiri mengatakan ratifikasi Maritim Labour Convention / MLC 2006 akan membawa dampak positif bagi Indonesia dalam hal peningkatan peran aktif di dunia internasional. 

“Ratifikasi MLC 2006 ini memang bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya di dalam melindungi warganya terutama pelaut dan awak kapal," katanya, Senin (5/9). 

Dia mengatakan tujuan utama ratifikasi MLC 2006 ini adalah memberikan pelindungan kepada pelaut dan awak kapal tekait pemenuhan hak dasar yang antaranya soal upah, syarat kerja, termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medis, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan dan pengawasan.

Upaya pemerintah untuk meratifikasi MLC, tambahnya, merupakan tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan kepada warganegara yang berprofesi sebagai tenaga kerja pelaut, meningkatkan kemampuan industri pelayaran sehingga dapat bersaing di dunia internasional, dan meningkatkan koordinasi bidang maritim di antara para stakeholder, khususnya antar Kementerian/ Lembaga pemerintah.

MLC 2006 ini merupakan Standar Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Standard) yang telah diadopsi pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke 94 pada bulan Februari 2006. Konvensi ini memperbaharui 37 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim.

"Tujuan diadopsinya Konvensi ini untuk memastikan perlindungan bagi hak-hak tenaga kerja pelaut di seluruh dunia dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi tenaga kerja pelaut, " ujarnya.

Konvensi ini telah berlaku efektif di seluruh negara anggota ILO pada tanggal 20 Agustus 2013, setelah 30 negara anggota meratifikasi dan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) mencapai 33 persen. 

“Sampai dengan saat ini (per Agustus 2016) Negara yang meratifikasi MLC, 2006 telah mencapai 79 negara anggota ILO dan total tonase kapal dunia telah mencapai 91 persen, “ ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyampaikan hasil pengesahan dalam rapat kerja DPR tentang pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan dibawa dalam rapat Bamus untuk diagendakan dalam rapat paripurna. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper