Bisnis.com, DEPOK- Anggota tim perumus Undang-Undang No. 11/2016 tentang Tax Amnesty Eddy Faisal menegaskan para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak dinilai beruntung.
Menurutnya, ada banyak keuntungan yang bisa didapat para wajib pajak antara lain dibebaskan semua 'dosa' terkait pajak masa lalu, kerahasiaan dokumen, dan lainnya.
"Jadi rugi sekali jika tidak ada yang ikut tax amnesty. Semuanya sudah diberi kemudahan," ujarnya saat menghadiri Mukota Kadin Kota Depok di Kinasir Resort, Senin (5/9/2016).
Dia tidak menampik bahwa program tax amnesty merupakan tindakan legalisasi pencucian uang.
"Tapi kalau bicara 'dosa', semuanya punya 'dosa'."
Eddy bahkan, mengaku tidak habis pikir pada salah satu mantan menteri keuangan yang menegaskan tidak menyetujui atau anti terhadap tax amnesty tersebut.
Menurutnya, pihak yang anti tax amnesty tersebut tidak mengerti duduk persoalan secara keseluruhan program pengampunan pajak tersebut.
"Dulu memang negara kita masih punya sumber keuangan lain, sekarang sumbernya tidak ada [maka tax amnesty jadi pilihan]," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini memang belum terlalu banyak yang tertarik ikut tax amnesty termasuk kalangan pengusaha.
Hal itu dikarenakan beberapa hal, antara lain para wajib pajak belum sepenuhnya memahami aturan tax amnesty dan tak sedikit para petugas di dirjen pajak juga belum memeroleh pemahaman.
"Makanya semua pihak mulai dari pemerintah, petugas pajak di KPP, Kadin, hingga konsultan pajak harus sama-sama mensosialisasikan program ini," paparnya.