Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Senin (5/9/2016), terpantau mencapai Rp4,63 triliun.
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 16.35 WIB, total nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai sekitar 2,8% dari target sebesar Rp165 triliun.
Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp217 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.
Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp3,83 triliun
Badan Non UMKM: Rp519 miliar
Orang Pribadi UMKM: Rp273 miliar
Badan UMKM: Rp10,7 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp170 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp34,1 triliun
Repatriasi: Rp12,9 triliun
Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016 berlaku tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi harta/aset domestik, dan tarif 4% untuk deklarasi luar negeri. Sementara untuk periode kedua yang berakhir 31 Desember 2016 dan ketiga hingga 31 Maret 2017 berlaku tarif yang lebih tinggi.
Hingga hari kelima September, telah diterima total 30.923 surat pernyataan harta dengan jumlah 8.704 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta naik lebih kurang Rp22 triliun dalam tiga hari terakhir setelah mencapai sekitar Rp195 triliun pada Jumat (2/9/2016).
Sementara, penerimaan dana repatriasi atau dana yang dikembalikan dari luar negeri baru mencapai Rp12,9 triliun dari target Rp1.000 triliun, hanya terpaut sekitar 0,6 triliun dari pencapaian pada Jumat. Peraihan nilai tebusan hingga hari ini juga hanya berselisih 0,49 triliun dibandingkan dengan Jumat.
Pada Kamis (1/9/2016), Presiden Joko Widodo meminta Ditjen Pajak untuk lebih fokus dalam mengejar wajib pajak besar, khususnya yang memiliki harta di luar negeri. Instruksi tersebut diharapkan meredam keresahan masyarakat sekaligus memenuhi target tebusan dari program pengampunan pajak.
Presiden secara berurutan memanggil dan mengadakan pertemuan selama 2 jam bersama dengan pimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Seusai pertemuan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden menginstruksikan agar Ditjen Pajak mulai serius menindaklanjuti janji WP besar yang berminat mengikuti pengampunan pajak.
Menurut dia, Kepala Negara menilai waktu bagi WP besar untuk melakukan segala macam perhitungan sudah cukup memadai. Dalam waktu dekat, lanjut Menko Perekonomian, semua WP besar yang belum memanfaatkan tax amnesty akan dipanggil secara bertahap oleh Otoritas Pajak.
“Sudah awal September, hal ini dianggap cukup untuk berhitung. DJP akan memanggil WP-WP besar. Tentu saja berdasarkan data yang ada di DJP, termasuk yang memuat kekayaan di luar negeri untuk mulai diajak secara konkret melakukan pengampunan pajak,” kata Darmin.