Bisnis.com, JAKARTA--Besarnya antusiasme masyarakat dalam menyambut kebijakan amnesti pajak bisa menjadi reformasi pajak sehingga memperbaiki basis pajak di dalam negeri.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisis, mengatakan reformasi pajak ini merupakan langkah awal untuk menuju pemetaan pajak yang baik sampai pada kepastian penegakan hukum.
"Jangan disia-siakan karena ada antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Jangan dibedakan pengusaha kecil dan besar, tapi ada pendekatan berbeda itu harus karena semuanya memiliki insentif yang berbeda-beda," katanya dalam diskusi Sindotrijaya FM, di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan amnesti pajak tidak sekadar untuk menambah penerimaan pajak, melainkan untuk membangun basis pajak meningkat dari 11% menjadi 14% dan menggerakkan ekonomi nasional dengan cepat.
"Untuk menggerakan perekonomian nasional dengan cepat karena ada repatriasi aset dibawa pulang dan diinvestasikan di dalam negeri. Ini nantinya juga menyerap tenaga kerja," ucapnya.