Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Transisi Blok Mahakam

Pemerintah menyiapkan payung hukum untuk mengakomodasi masa transisi Blok Mahakam antara Total E&P Indonesie sebagai operator eksisting dengan PT Pertamina (Persero) sebagai operator baru.
Blok Mahakam/Nadya Kurnia-Bisnis.com
Blok Mahakam/Nadya Kurnia-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan payung hukum untuk mengakomodasi masa transisi Blok Mahakam antara Total E&P Indonesie sebagai operator eksisting dengan PT Pertamina (Persero) sebagai operator baru.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya telah menyiapkan payung hukum agar kegiatan peralihan pengelolaan bisa berjalan.

Adapun, Pemerintah menginginkan agar PT Pertamina (Persero) sebagai operator baru bisa menjalankan kegiatan sebelum masa kontrak baru berlaku yakni 2018. Di sisi lain, untuk mempertahankan produksi diperlukan kegiatan pada 2017 meskipun kontrak belum berakhir.

Berdasarkan hasil rapat, Pertamina akan menginvestasikan US$1,5 miliar untuk melakukan pengeboran di 19 sumur pada kuartal II/2017. Sementara itu, dia menyebut dalam kurun 1-2 hari, payung hukum bisa ditandatangani. Begitu pula surat keputusan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Tinggal hanya masalah teknis saja, yaitu payung hukum yang sudah saya minta pada SKK Migas dan itu sudah siap, mungkin dalam satu, dua hari ini akan saya tandatangani," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan solusi payung hukum sudah ditetapkan. Adapun, Pemerintah tak perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri No.15/2015 tentang Wilayah Kerja yang Habis Masa Kontraknya.

Dalam rapat, katanya, diputuskan bahwa aspek hukum terkait masa transisi Blok Mahakam bisa diakomodasi melalui amandemen kontrak bagi produksi (production sharing contract/PSC) Blok Mahakam yang telah ditandatangani pada 2015. "Setelah dikaji, amandemen kontrak cukup," kata Wirat.

Pada kontrak tersebut, ujar Wirat, ditambahkan klausul yang mengatur tentang masa transisi. Pastinya, tuturnya, dipertegas bahwa Pertamina bisa mulai menanamkan modalnya pada 2017 dan bisa menghitungnya sebagai biaya operasi yang bisa dikembalikan atau cost recovery. "Untuk mendetailkan proses pertamina bisa mendanai selama masa transisi supaya bisa di-cost recovery," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper