Bisnis.com,JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia meminta pemerintah untuk menyeriusi tuntutan untuk mencegah bergulirnya impor tembakau secara tidak terkendali karena bisa mengancam produk tembaaku dalam negeri yang berkualitas tinggi.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, petani Indonesia masih sangat mampu untuk memproduksi tembakau sendiri, baik dari sisi lahan maupun sumber daya manusia.
“Karena itu kalangan petani sejak lama memprotes kebijakan pemerintah yang dianggap terlalu longgar terhadap impor tembakau. Yang dibutuhkan adalah kebijakan untuk melakukan intensifikasi tembakau,” katanya, Kamis (1/9/2016).
Dia mengatakan, untuk mengatasi impor yang semakin marak, pemerintah harus menaikkan cukai rokok tiga kali lipat, yakni sampai 20%. Dengan demikian petani tembakau dan cengkih terlindungi.
“Saya mengharapkan DPR untuk mendukung perjuangan kami dan menyampaikan ke pemerintah agar petani rokok bisa menikmati kesejahteraan di negeri ini,” katanya.
Menurutnya, industri rokok asing justru yang menikmati nilai tambah kekayaan alam Indonesia ini. Data yang dilansir APTI menyebutkan, produksi rokok nasional pada 2015 tercatat sebanyak 360 miliar batang.
Untuk itu, dibutuhkan pasokan tembakau di kisaran 360.000 ton dengan perincian satu batang rokok setara dengan satu gram tembakau. Menurut data APTI, kapasitas produksi tembakau petani Indonesia tahun 2015 mencapai 225.583 ton. Hal ini berarti, memang masih ada kebutuhan sekitar 175.000 ton, yang kemudian ditutup pemerintah dengan mengimpor tembakau dari luar negeri, antara lain dari benua Amerika dan China.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Djohan menyatakan pihaknya akan menggalang dukungan semua pihak untuk menolak impor semua bahan baku rokok, dan berbagai investasi asing di bidang rokok. Karena itu hanya akan menyengsarakan petani tembakau dan cengkih di Indonesia.
“Kami yang pertama kali menginisiasi menolak semua jenis impor terkait rokok, termasuk investasi asing. Karena itu, kami meminta semua petani rokok dan cengkih untuk berada bersama mengegolkan hal ini dalam Rancangan Undang-Undang Pertembakauan,” katanya.
Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Penyegar Kementerian Perindustrian Setyati Endang Nusantari mengatakan sejauh ini Indonesia hanya melarang impor produk rokok berupa cerutu. Sementara itu untuk impor tembakau sejauh ini pemerintah belum mengambil keputusan final untuk menaikkan bea masuknya.