Bisnis.com, JAKARTA – Sesuai perkiraan awal, kendati mengalami kenaikan anggaran dana desa pada tahun depan, rata-rata alokasi tiap desa hanya mencapai Rp800 juta. Angka ini meleset dari roadmap awal yang mengestimasi alokasi rerata per desa Rp1 miliar.
Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan kondisi ini diakibatkan ada penambahan jumlah basis sekitar 200 desa, dari 74.754 desa tahun ini menjadi 74.954 desa pada 2017.
“Rerata setiap desa akan memperoleh dana desa senilai Rp800 juta. Ini karena basis perhitungan desanya bertambah,” ujarnya kepada Bisnis.com, dikutip Minggu (28/8/2016).
Menilik dokumen Nota Keuangan (NK) dan RAPBN 2017, pagu dana desa tahun depan mencapai Rp60 triliun, naik 27,7% dari pagu tahun ini senilai Rp47 triliun. Adapun, jumlah desa yang digunakan merupakan data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri.
Penyempurnaan jumlah desa secara definitif terdiri atas pertama, desa yang diberi kode sebanyak 215 desa. Kedua, perubahan status desa menjadi kelurahan sebanyak 8 desa. Ketiga, perpindahan status kelurahan menjadi desa sebanyak 6 desa.Keempat, penghapusan desa sebanyak 13 desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan sejumlah desa baru tersebut sebenarnya sudah diajukan dan diproses sebelum Undang-Undang tentang Desa disahkan awal 2014 silam. Namun, proses administrasinya baru selesai tahun ini.
Untuk tahun depan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2015 formulasi pembagian dana desa 90% masih akan dibagi rata. Sisanya, sekitar 10% dibagi berdasarkan kriteria seperti jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Angka kemiskinan mendapat bobot terbesar yakni 35%. Kemudian, tingkat kesulitan mendapat bobot 30%. Sisanya, yakni jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing memiliki porsi 25% dan 10%.
Boediarso mengatakan penajaman penggunaan dana desa akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam dokumen NK dan RAPBN 2017, peningkatan kualitas pengelolaan dana desa menjadi salah satu poin kebijakan.
Peningkatan kualitas ini, dilakukan dengan memperbaiki kualitas penyaluran, memberikan diskresi kepada desa untuk penentuan penggunaan dana dan prioritas serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, ada penguatan sistem pengendalian, monitoring, dan evaluasi dana desa.