Bisnis.com, JAKARTA - Uni Eropa memberikan Indonesia pengakuan terhadap Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEGT atau Hukum Kehutanan Tata Kelola Penegakan dan Perdagangan yang berkaitan ekspor kayu ke kawasan benua itu.
"Indonesia diakui sudah memenuhi persyaratan Undang-undang Perdagangan Uni Eropa dan Perjanjian Sukarela yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa pada 2013," ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Putera Parthama, Kamis (25/8/2016).
Dengan terbitnya regulasi tersebut, maka Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa. "Kini, kita, unggul dari negara di Afrika, Amerika Latin, Malaysia, Vietnam, dan China. Kita lebih maju," katanya.
Ekspor Kayu Indonesia (2011-2014- Nilai FOB US$Juta)
Negara | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
Jepang | 819,1 | 738,5 | 788,6 | 743,5 |
Hongkong | 7,9 | 10,6 | 11,8 | 12,8 |
Korea Selatan | 84,4 | 80,1 | 95,1 | 129,2 |
Taiwan | 105,2 | 108,3 | 131,5 | 147,5 |
China | 208,0 | 313,8 | 426,4 | 532,1 |
Arab Saudi | 153,9 | 162,4 | 156,9 | 151,1 |
Kuwait | 12,9 | 12,6 | 16,9 | 16,1 |
Yordania | 36,6 | 40,4 | 43,3 | 39,3 |
UEA | 41,7 | 36,3 | 25,9 | 41,9 |
Australia | 32,6 | 33,6 | 29,1 | 36,9 |
AS | 106,8 | 129,3 | 155,0 | 151,4 |
Belanda | 23,6 | 21,6 | 17,2 | 22,3 |
Jerman | 56,6 | 62,7 | 46,3 | 51,2 |
Belgia | 30,4 | 23,1 | 15,1 | 26,6 |
Sumber: BPS
"Kini, semua ekspor produk kayu yang telah bersertifikasi SVLK tidak perlu melalui uji tuntas sesuai dengan Undang-undang Perdagangan Uni Eropa," tutur Putera.
Menurut dia, Ini bukti nyata SVLK diakui oleh 28 negara anggota Uni Eropa sebagai suatu sistem yang menjamin bahan baku produk kayu Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar," ujarnya.
Dia mengatakan Indonesia dan Uni Eropa akan menindaklanjuti penerbitan regulasi tentang Lisensi FLEGT Indonesia dengan mengadakan pertemuan Komite Implementasi Bersama (Joint Implementation Committee) pada 15 September 2016 untuk menetapkan tanggal berlakunya Lisensi FLEGT Indonesia.
Dengan pertemuan tersebut, kata Putera, diperkirakan lisensi FLEGT Indonesia akan secara resmi berlaku 15 November 2016 setelah semua otoritas kompeten (competent authority) di semua negara anggota Uni Eropa telah siap menerima ekspor produk kayu dengan lisensi FLEGT dari Indonesia.
Ia mengatakan momentum pengapalan pertama ekspor produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT akan dirayakan baik di Indonesia maupun di Eropa untuk menandai momentum bersejarah tersebut.
Menurut dia, setidaknya ada dua kota tujuan di Eropa yang akan merayakan kedatangan produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia yaitu Brussel dan London.
Dia berharap momentum ini menjadi titik tolak bagi meningkatnya industri perkayuan Indonesia di masa mendatang, karena dengan diterimanya produk kayu Indonesia di pasar Eropa akan meningkatkan produk kayu Indonesia di pasar-pasar dunia lain," ujarnya.
Sementara Kepala Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mariana Lubis mengatakan keberhasilan Indonesia mendapatkan lisensi tersebut merupakan hasil kerja keras multi pihak yang terdiri dari pemerintah, masyarakat sipil, akademisi dan pihak swasta yang telah dirintis sejak 2003 dalam mengembangkan standar SVLK.
"Kami bangga Indonesia menciptakan sistem verifikasi legalitas kayu dengan melibatkan multi pihak dari berbagai kepentingan yang berbeda, dan kini diakui di tingkat internasional. Bahkan di pihak pemerintah," katanya.