Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Besar akan "Dipaksa" Sediakan Rumah Murah

Pemerintah menyatakan siap melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No.7/2014 tentang Hunian Berimbang untuk mendorong para pengembang besar menyediakan rumah murah.
Rumah sederhana/Ilustrasi-Bisnis
Rumah sederhana/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan siap melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No.7/2014 tentang Hunian Berimbang untuk mendorong para pengembang besar menyediakan rumah murah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin mengatakan pihaknya tetap mewajiban pengembng untuk melakukan hunian berimbang.

“Jadi kalau dia bangun perumahan mewah satu, dia wajib bangun rumah menengah dua dan rumah murah, di hamparan yang sama,” katanya di Kompleks Istana Negara, Rabu (24/8/2016).

Selain itu, lanjutnya, jika developer tidak bisa membangun pada hamparan yang sama karena persoalan seperti harga tanah atau yang lainnya maka bisa dalam satu kawasan atau satu kabupaten tersebut.

Dia mengungkapkan memang yang menjadi persoalan para pengembang adalah misalnya lokasi di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk harga rumah senilai Rp160 juta. Oleh karena itu, undang-undang maupun peraturan pemerintah menyangkut hunian berimbang perlu dijabarkan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan.

“Sebentar lagi akan lahir Permen [peraturan menteri] yang merevisi Permen PUPR No.7/2014 tentang hunian berimbang,” katanya.

Revisi beleid itu, lanjutnya, diharapkan agar antara peraturan dan realitas bisa berjalan, sehingga jangan sampai aturannya ada tetapi sulit untuk dijalankan. Selain itu, juga termasuk untuk lokasi.

Misalnya, ada permintaan dari developer bahwa di undang-undang mengacu pada harga yang Tipe-36, sedangkan pengembang mengacu pada luasan sehingga kedua hal ini yang harus dicocokkan.

“Jadi nggak lagi harga sekian dipatok dengan luas 36, berat kan. Karena lokasinya menentukan sekali. Bisa saja luasannya dimodifikasi, karena kalau harga mau dijadikan acuan berat memang,” katanya.

Di sisi lain, dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi XIII, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan jika para pengembang hunian rumah mewah masih enggan untuk menyediakan hunian murah.

Pasalnya, developer besar tidak tertarik karena profit untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kurang menarik. Oleh karena itu pemerintah mempermudah perizinan untuk perumahan MBR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper