Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM akan meminta kepastian inisiatif pembahasan revisi Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada DPR, akhir bulan ini.
Sampai saat ini, inisiatif pembahasan kedua beleid tersebut masih dipegang DPR. Namun, prosesnya berjalan lambat. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M. Teguh Pamudji mengungkapkan pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pihak DPR terkait hal tersebut.
Menurut Teguh, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyatakan apabila rancangan undang-undangnya belum ada sampai Juli 2016, maka inisiatifnya akan diserahkan kepada pemerintah.
"Juli sudah lewat dan kita belum dapat RUU-nya. Pak menteri [Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan] itu kepengin kita lebih reaktif dan agresif untuk menyiapkan," katanya di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Adapun RUU Migas dan RUU Minerba versi pemerintah telah siap dibahas bersama DPR. Oleh karena itu, Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis akan segera meminta kepastian dalam masa persidangan ketiga mulai akhir bulan ini.
"Tanggal 31 Agustus mulai raker [rapat kerja]. Salah satu yang akan dibawa Pak Plt adalah memastikan siapa [pemegang inisiatif]," ujarnya.