Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi DIRE Mandek, Pengembang Terancam Kehilangan Momentum

Kalangan analis menilai pelaku usaha di sektor properti bisa kehilangan momentum jika penerbitan regulasi yang komprehensif terkait dana investasi real estate (DIRE) mandek.nn
Pembangunan properti residensial dan perkantoran di Jakarta Pusat/Reuters-Darren Whiteside
Pembangunan properti residensial dan perkantoran di Jakarta Pusat/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan analis menilai pelaku usaha di sektor properti bisa kehilangan momentum jika penerbitan regulasi yang komprehensif terkait dana investasi real estate (DIRE) mandek.

Hingga saat ini, pemerintah baru menerbitkan PMK No.200/PMK.03/2015 yang menghapuskan pajak berganda di instrumen DIRE. Sementara itu, pelaku usaha masih menunggu penerbitan aturan yang mengatur diskon pajak, baik pajak final pengalihan harta maupun bea penerimaan hak atas tanah & bangunan (BPHTB).

Anton Sitorus, Direktur Riset Savills Indonesia, mengatakan rencana pemerintah menggalakkan instrumen DIRE akan menjadi hampa tanpa kepastian penerbitan regulasi yang menyeluruh. 

Dia mengimbuhkan, DIRE menjadi instrumen alternatif yang menarik bagi perusahaan properti dalam menghimpun dana karena  waktu pengembalian modal aset properti investasi terbilang lama.

"Sekarang banyak insentif yang mau diberikan, market juga sedang membutuhkan [pendanaan dari DIRE]. Jadi kalau [pengembangan DIRE] terhambat di pemda, menurut saya pasar bisa kehilangan momentum," jelasnya di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Dia mengimbuhkan, satu perusahaan properti tengah menimbang menjual asetnya ke manajer investasi yang mengelola DIRE di luar negeri ketimbang di dalam negeri. Alasannya, rencana stimulus tak kunjung terealisasi.

Dalam catatan Bisnis.com, PT Agung Podomoro Land Tbk. telah meneken kesepakatan awal dengan manajer investasi untuk menjual dua aset hotel yang nilanya ditaksir mencapai Rp3,2 triliun.

Cesar M. Dela Cruz, Direktur Keuangan Agung Podomoro, mengatakan perjanjian penjualan bersyarat diharapkan rampung pada September 2016. Dia mengakui, perseroan akan melepas dua aset hotel ke manajer investasi asing.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memang berniat menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur besaran pajak penghasilan untuk aset yang akan dilepas dalam struktur DIRE menjadi 0,5% dari sebelumnya 5%.

Selain itu, Pemerintah pusat menginginkan BPHTB bisa diturunkan menjadi 1% sehingga transaksi pelepasan aset ke DIRE akan menjadi 1,5%, lebih rendah dari Singapura yang mematok pajak 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper