Bisnis.com, BOGOR - Piutang sektor pajak daerah di wilayah Bogor dinilai cukup besar seiring tunggakan pajak yang belum terserap secara maksimal oleh pemerintah daerah setempat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) III Jawa Barat Muhammad Isnaeni mengatakan pihaknya tidak tahu persis berapa jumlah wajib pajak yang masih menunggak hingga Agustus ini.
"Angka tunggakannya khusus untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah DJP III Jawa Barat mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Itu setelah kami laporkan ke pemerintah daerah di bawah wilayah kami," ujarnya pada Bisnis, Selasa (23/8/2016).
Kanwil DJP III Jawa Barat, kata dia menanungi beberapa daerah antara lain Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor yang di bawahnya terdapat beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.
Menurutnya, faktor tidak terserapnya penarikan PBB disebabkan oleh sulitnya wajib pajak yang sadar membayar, sehingga menjadi tunggakan. "Dan setelah kami laporkan ke pemerintah daerah maka tunggakan menjadi tagihan masing-masing pemda," katanya.
Dia menambahkan tunggakan pajak terutama PBB di hampir setiap daerah menjadi penyakit kronis setiap tahunnya. Sehingga tunggakan tersebut terus menggelembung semakin besar.
Berdasarkan catatan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 1990-2011 tunggakan PBB di wilayah tersebut setelah diserahkan dari KPP Prataman mencapai sekitar Rp900 miliar termasuk denda yang dibebankan pada wajib pajak.
Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar memaparkan pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk sama-sama melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum membayarkan PBB.
"PBB ini termasuk kontributor terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Bogor setelah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujarnya.
Pada 2014 realisasi BPHTB Kabupaten Bogor mencapai Rp408,36 miliar atau mencapai 31,73% dari target yang dipatok Rp310 miliar. Adapun realisasi penerimaan PBB pada 2014 mencapai Rp222,47 miliar atau melampaui 14,08% dari target yang ditetapkan.
Dia memaparkan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tersebut. Menurutnya, dari total piutang pajak tersebut pihaknya telah mengantongi Rp28 miliar dari hasil penagihan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saptariyani mengatakan mengisyaratkan akan membuat regulasi yang mengatur ihwal tunggakan pajak yang selama ini dinilai telah merugikan pemerintah daerah.
Menurutnya, tunggakan wajib pajak yang besar adalah tanggung jawab Dispenda Kabupaten Bogor karena telah diberikan amanat untuk melakukan penerimaan untuk kas daerah.
"Selama ini kan Dispenda sudah diberikan wewenang dan fasilitas untuk menerima pendapatan daerah dari pajak terutama PBB. Nanti kami akan coba buatkan aturan agar wajib pajak tidak terus nunggak," paparnya.