Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENAIKAN HARGA ROKOK: Buruh Rokok Diminta Tak Termakan Isu Harga Rokok Rp50.000

Buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta tidak perlu merisaukan isu kenaikan harga rokok Rp50 ribu karena hingga kini belum ada aturan soal itu
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, KUDUS - Isu kenaikan harga rokok yang mencuat akhir-akhir ini telah membuat kalangan terdampak menjadi resah.

Terkait itu, buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta tidak perlu merisaukan isu kenaikan harga rokok Rp50 ribu karena hingga kini belum ada aturan soal itu. Demikian dikatakan Kepala Unit PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto.

"Sepanjang belum ada perubahan aturan, terutama Undang-Undang tentang cukai tentu kenaikan harga rokok yang fantastis tersebut masih sebatas isu," ujarnya di Kudus, Senin (22/8/2016).

Dampak yang bakal dirasakan buruh di sektor industri hasil tembakau, kata dia, ketika ada kenaikan harga rokok seperti itu, tentunya akan ada rasionalisasi buruh khususnya buruh rokok sigaret kretek tangan (SKM).

Untuk itu, kata dia, sepanjang belum ada perubahan Undang-Undang maupun aturan lainnya, wacana harga rokok tersebut tidak perlu dirisaukan.

Masyarakat di Kabupaten Kudus yang sebagian besar menggantungkan hidupnya dari sektor rokok, kata dia, akan sangat merasakan dampaknya ketika ada kenaikan tarif cukai yang fantastis karena bisa berimbas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh yang jumlahnya cukup banyak.

"Hampir 60% penduduk di Kudus menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau (IHT)," ujarnya.

Ketika ada PHK, kata dia, tentunya harus ada yang bertanggung jawab, termasuk pemberian pesangon buruh karena terdampak kebijakan.

Selain itu, kata dia, sejumlah sektor usaha yang selama ini menggantungkan usahanya terhadap kemajuan industri rokok juga akan ikut terpengaruh.

Ia mengaku, lebih memfokuskan upaya agar penjualan rokoknya bisa meningkat, dibandingkan memikirkan wacana kenaikan harga rokok yang fantastis tersebut.

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus Agus Sarjono menambahkan, wacana kenaikan harga rokok yang cukup tinggi tersebut merupakan hasil kajian akademisi.

"Jika ada kenaikan, tentunya dibarengi dengan aturan yang cukup jelas, seperti halnya aturan soal perubahan tarif pita cukai rokok yang selama ini sering terjadi setiap tahunnya," ujarnya.

Menurut dia, sektor industri hasil tembakau memang tidak pernah berhenti mendapatkan tekanan, meskipun demikian kebijakan pemerintah selalu dipatuhi.

Adapun dampak ketika ada kenaikan harga rokok yang cukup tinggi, salah satunya permintaan pasar akan berkurang.

Sukahar, salah satu buruh rokok dari Pabrik Rokok Kembang Arum Kudus mengaku, khawatir dengan adanya isu kenaikan harga rokok yang fantastis karena terancam tidak bisa bekerja lagi di sektor rokok.

"Jika harga jualnya terlalu mahal, tentunya perusahaan bisa tutup karena sepinya pembeli. Dampaknya, tentu PHK buruh," ujarnya.

Padahal, kata dia, dirinya bekerja di sektor rokok berlangsung sejak tujuh tahun yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper