Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Siapa Bisa Manfaatkan & Apa Syaratnya?

Banyak pertanyaan mengenai Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang ditanyakan oleh masyarakat. Sebenarnya, siapa saja yang bisa memanfaatkan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengikuti tax amnesty?
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak pertanyaan mengenai Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang ditanyakan oleh masyarakat. Sebenarnya, siapa saja yang bisa memanfaatkan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengikuti tax amnesty?

Dikutip dari laman www.pajak.go.id/amnestipajak pada Sabtu (20/8/2016), disebutkan amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak.

Tax amnesty meliputi, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Repatriasi atau deklarasi amnesti pajak di dalam negeri memiliki tiga periode, periode I yakni 1 Juli-30 September 2016 akan dikenakan 2%. Kemudian periode II yakni 1 Oktober-31 Desember 2016 akan dikenakan 3%, dan periode III pada 1 Januari-31 Maret 2017 akan dikenakan 5%.

Sementara, untuk deklarasi di luar negeri, juga memiliki tiga periode, periode I yakni 1 Juli-30 September 2016 akan dikenakan 4%. Kemudian periode II yakni 1 Oktober-31 Desember 2016 akan dikenakan 6%, dan periode III pada 1 Januari-31 Maret 2017 akan dikenakan 10%.

Siapa saja yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Penanda tangan di Surat Pernyataan:

1. Wajib Pajak orang pribadi;
2. Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
3. Penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak:

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
2. membayar Uang Tebusan;
3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan,
6. mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
keberatan;
- pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper