Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 16 Agustus Capai Rp612 Miliar, Pernyataan Harta Rp30 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program tax amnesty mencapai Rp612,25 miliar hingga hari ini, Selasa (16/8/2016).
Ilustrasi/pajak.go.id
Ilustrasi/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program tax amnesty mencapai Rp612,25 miliar hingga hari ini, Selasa (16/8/2016).

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 16.40 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini baru mencapai sekitar 0,4% dari target sebesar Rp165 triliun.

Sementara jumlah pernyataan harta mencapai nilai Rp29,998 miliar yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.

Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:

Orang Pibadi Non UMKM: Rp461 miliar

Badan Non UMKM: Rp110 miliar

Orang Pribadi UMKM: Rp39 miliar

Badan UMKM: Rp2,14 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp25,4 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp3,51 triliun

Repatriasi: Rp1,13 triliun

Pelaksanaan program tax amnesty telah digelar sejak 18 Juli dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Hingga hari ini, telah diterima total 4.883 surat pernyataan harta.

Dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2016 pagi tadi, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan tujuan utama program tax amnesty dapat memperluas basis penerimaan pajak demi membantu mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing negeri ini di kancah global.

Presiden Jokowi pernah memperkirakan, peserta amnesti pajak diperkirakan melonjak pada September, di akhir deadline tarif yang lebih murah, yakni 2% untuk repatriasi dan deklarasi domestik serta 4% untuk deklarasi luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Sumber : pajak.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper