Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan baru 45% tanah di Indonesia yang memiliki sertifikat. Proses normal sertifikasi secara menyeluruh diperkirakan membutuhkan waktu tidak kurang dari 50 tahun.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengemukakan pihaknya akan melakukan percepatan sertifikasi hingga menjadi maksimal 10 tahun.
"Banyak sekali rakyat kita punya tanah tapi tidak punya kepastian hukum. Maka kita akan percepat program melegalisasi aset, kita akan percepat dalam tempo 5-10 tahun mudah-mudahan seluruh publik setiap jengkal tanah akan punya sertifikat," katanya ketika ditemui di Kompleks Gedung DPR, Selasa (16/8/2016).
Dia mengatakan, kepemilikan sertifikat akan memudahkan warga pemilik tanah untuk mengakses perbankan, baik untuk mengambil kredit usaha rakyat (KUR) atau menggunakannya sebagai jaminan kredit lain. Paling penting, lanjutnya, adalah hak pemilik tanah menjadi terlindungi.
Pada sisa tahun ini, dia menuturkan tidak menargetkan banyak.
"Kalau kita hitung, sertifikasi kawasan pantai ditambah itu lebih dikit lagi. Yang saya bilang 45% itu tanah hunian tanah pemilikan tanah perkotaan. Kalau bicara tanah di kawasan hutan yang dijadikan tempat tinggal itu juga harus disertifikasi," paparnya.
Sofyan menjelaskan kementerian akan menggunakan cara melakukan privatisasi juru ukur. Kementerian ATR/BPN, tuturnya, akan memberikan izin kepada juru ukur tersumpah sehingga bisa mendukung dan mempercepat program sertifikasi.