Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah akan membentuk holding yang menyatukan perusahaan pelat merah di bidang usaha pembangkit listrik tenaga panas bumi guna mencapai target bauran energi panas bumi sebesar 7.000 mega watt (MW) pada 2025.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kemeterian Badan Usaha Mikik Negara (BUMN) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan guna mencapai target bauran energi terbarukan dalam menjamin kebutuhan listrik nasional, memerlukan strategi khusus.
Antara lain, dia menyebut pembentukan holding yang menyatukan beberapa perusahaan yang berkonsentrasi di bidang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) menjadi solusi guna mencapai target bauran energi pada 2025.
Adapun, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) akan menjadi induk dari BUMN lain seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Geodipa Energy. Sebagai gambaran, dia menyebut target proyek-proyek PLTP dari PGE cukup ambisius dengan 2.200 MW pada 2025 sementara saat ini baru tercapai 450 MW. Dalam waktu dekat, paling tidak 1.000 MW bisa tercapai.
"PGE ini diproyeksikan agar menjadi kepemilikan BUMN untuk proyek-proyek geothermal," ujarnya usai acara diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (14/8/2016).
Secara teknis, dia menyebut PLN akan menyuntikkan dananya untuk memiliki saham di PT PGE. Dengan demikian, PGE akan menjadi milik PLN dan lertamina karena masing-masing perusahaan memiliki saham 50%.
Cara ini, katanya, diterapkan agar pengembangan proyek geothermal bisa berjalan lebih cepat. Pasalnya, selama ini, dia menilai PGE dan PLN kerap bersaing dalam lelang wilayah kerja panas bumi (WKP) yang sama.
Kejadian tersebut, sambungnya, mirip dengan PT Pertamina Gas dan PT Perusahaan Gas Negara, Tbk yang kerap tumpang tindih ketika menjalankan proyek infrastruktur gas.
"Mereka (PGE dan PLN) bidding untuk proyek-proyek geothermal baru atau lapangan akusisi."
Strategi tersebut, ujar Edwin, tak memerlukan dasar hukum. Aksi korporasi ini, tuturnya dilakukan secara bisnis ke bisnis (business to business/b-to-b). Lagi pula, tak ada saham publik dalam perusahaan tersebut. Alhasil, dukungan dari segi dasar hukum tak diperlukan untuk melakukan aksi itu.
"PLN akan masuk ke PGE. Jadi enggak ada namanya pencaplokan, diakusisi tapi PLN inject uang, inject aset dalam PGE. Ini PGE di-running bersama-sama," katanya.