Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Monitoring Impor Produk Hasil Laut oleh AS Tak Usik Ekspor Ikan RI

Pemerintah meyakini program monitoring impor seafood yang segera diterapkan Amerika Serikat tidak akan mengusik ekspor produk perikanan Indonesia.
Ilustrasi-Perikanan/Antara-Ampelsa
Ilustrasi-Perikanan/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meyakini program monitoring impor sea food yang segera diterapkan Amerika Serikat tidak akan mengusik ekspor produk perikanan Indonesia.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan AS memahami betul perkembangan kebijakan perikanan Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Sejak 2014, kata dia, Indonesia sangat serius memerangi penangkapan ikan secara ilegal, tak dilaporkan, dan tak diatur (IUU fishing), a.l. dengan menerbitkan kebijakan moratorium izin perikanan tangkap, membentuk Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), dan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing.

"Dengan kebijakan yang sudah seirama ini, saya pikir kita tidak perlu terlalu khawatir. Mudah-mudahan hubungan dagang Indonesia-AS compatible (harmonis)," ujar Nilanto, Kamis (11/8/2016).

Pemerintah, lanjutnya, terus berkomunikasi intensif dengan the National Marine Fisheries Service (NOAA Fisheries), otoritas pengelolaan sumber daya perikanan Negeri Paman Sam, mengenai kebijakan-kebijakan pemberantasan illegal fishing Indonesia.

Pada saat yang sama, pemerintah terus mengingatkan pelaku usaha perikanan di Tanah Air untuk memenuhi prinsip keberlanjutan (sustainability) dan ketelusuran (traceability), sembari terus mengikuti perkembangan kebijakan di tiap negara tujuan ekspor, termasuk AS.

AS diketahui segera memberlakukan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) atas produk ekspor ikan ke negara itu paling lambat September tahun ini (Bisnis, 10/8). Program itu mengatur tiga hal pokok.

Pertama, penerapan klasifikasi at-risk species yang memasukkan 17 spesies yang pernah tercatat sebagai hasil (IUU) Fishing.

Kedua, penerapan traceability dan sertifikasi tangkap bagi at-risk species produk perikanan hasil tangkap maupun budidaya.

Ketiga, pengekspor diwajibkan untuk menyediakan informasi rantai pasok, mulai dari kapal, lokasi tangkap atau budi daya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan, hingga proses ekspor.

AS merebut sekitar 40% pengapalan produk perikanan Indonesia. Negara itu menyumbang US$645 juta terhadap total ekspor produk perikanan Indonesia sepanjang Januari-Mei yang mencapai US$1,6 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper