Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Angkutan Berbasis Aplikasi Tolak Uji KIR, Kemenhub: Tidak Bisa!

Kementerian Perhubungan menolak usulan para pemilik kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi untuk meniadakan uji kelaikan kendaraan atau KIR karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Taksi Uber/rudebaguette.com
Taksi Uber/rudebaguette.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menolak usulan para pemilik kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi untuk meniadakan uji kelaikan kendaraan atau KIR karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi harus melakukan uji kelaikan kendaraan atau KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan usaha.

Kemudian, pengemudi kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi juga harus memliki surat izin mengemudi (SIM) umum. “Ini kita mengacu pada undang-undang yang memayungi itu semua. UU No.22/2009 itu dan dikaitkan dengan PM 32/2016,” kata Pudji, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Dia menambahkan kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi harus melakukan uji KIR karena menyangkut keamanan penumpang yang akan menggunakan jasa kendaraan tersebut.

Adapun terkait dengan aturan mengenai SIM Umum, ungkapnya, pengemudi dengan SIM Umum memiliki kualitas yang berbeda dengan pengemudi yang hanya memiliki SIM biasa. “Kenapa? Karena ada tanggung jawab di situ untuk dia mengangkut orang,” kata Pudji.

Dia menambahkan saat ini pemerintah sudah memberikan banyak toleransi terhadap kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi dalam masa transisi, seperti memperbolehkan para pemilik kendaraan berbasis aplikasi tersebut tidak memiliki pool. Namun, mereka tetap harus memiliki garasi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan toleransi terkait dengan bengkel. Para mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi diperbolehkan tidak memiliki bengkel. Mereka dapat bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang ada.

Selain pool dan bengkel, toleransi lainnya adalah terkait dengan tanda khusus angkutan umum berbasis aplikasi. Pemerintah, ujarnya, masih memperbolehkan kendaraan-kendaran tersebut tidak memasang tanda khusus.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang pengemudi mitra Uber Andriawan Sinaga mengatakan, pihaknya keberatan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Andriawan keberatan dengan aturan yang mengharuskan para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi memiliki SIM Umum, STNK atas nama perusahaan, dan KIR. Dia beralasan, uji kelaikan kendaraan dapat membuat asuransi yang dimilikinya menghilang karena kendaraannya menjadi angkutan umum.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi harus mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Menurutnya, para kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi harus menjalankan apa yang telah dijalankan oleh para kendaraan angkutan umum biasa. Dia mengungkapkan, saat ini beberapa pemilik perusahaan angkutan umum yang menjadi anggota organisasi juga ada yang memiliki aplikasi.

Namun, para pelaku usaha angkutan umum biasa mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kendaraannya seperti uji KIR, memiliki pool, dan mengubah nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum.

Terkait dengan nama STNK menjadi badan hukum, dia mengakui memang belum semua STNK angkutan umum atas nama perusahaan. Tapi, para pemilik angkutan umum tersebut saat ini sedang dalam proses untuk melakukan perubahan itu.

Pada kesempatan yang sama, Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono mengatakan pihaknya mendukung peraturan-peraturan yang ada saat ini. Oleh karena itu, perusahaan mendorong para mitra memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Tidak jauh berbeda dengan Teddy, Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri juga mengatakan pihaknya mendorong mitranya untuk melakukan uji KIR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper