Bisnis.com, JAKARTA -- Investor kehilangan minat menanamkan modal dalam usaha budidaya kerapu dengan alasan tak ada kepastian usaha.
Sekjen Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja mengatakan calon investor tidak berani berinvestasi karena cemas akan keluar aturan-aturan tanpa ada proses kajian, konsultasi publik, dan sosialisasi.
Padahal, ujar dia, semula ada banyak investor pertambangan yang hendak beralih usaha ke budidaya kerapu.
"Sungguh ironis minat berusaha di sektor perikanan budidaya hilang, mengingat prospeknya yang baik dan padahal di sektor perikanan budidaya tidak ada kegiatan illegal fishing," katanya dalam siaran pers, Senin (8/8/2016).
Menurutnya, budidaya adalah sektor perikanan yang ramah lingkungan dan merupakan blue economy.
Abilindo mengusulkan agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/2015 dan memberlakukan kembali Permen KP No 49/2014 sehingga pertumbuhan usaha budidaya ikan kerapu meningkat kembali.
Wayan mengungkapkan, jika Permen No 49 diberlakukan kembali, negara akan mendapatkan kembali potensi devisa sekitar US$67,5 juta per tahun dan menyelamatkan 130.000 lapangan kerja di desa-desa pesisir.