Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAPANGAN PEKERJAAN: 7 Juta Orang Masih Menganggur

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan saat ini sebanyak tujuh juta orang yang termasuk dalan angkatan kerja Indonesia masih menganggur.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan saat ini sebanyak tujuh juta orang yang termasuk dalan angkatan kerja Indonesia masih menganggur.

"Masih banyak angkatan kerja kita belum terserap lapangan pekerjaan. Tujuh juta orang yang siap bekerja saat ini masih menjadi pengangguran," ujarnya dalam Seminar Nasional "Efek Domino Serbuan Tenaga Kerja Asing" yang digelar di Gedung Wisma Antara, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Fakta yang didapatkan ASPEK tersebut, lanjutnya, kemudian diperburuk dengan banyaknya serbuan pekerja asing dari China, sehingga kondisi ini dikhawatirkan mengurangi kesempatan angkatan kerja Indonesia berkarir di negaranya sendiri.

"Serbuan ini memang datang akibat dari kerja sama antarpemerintah terkait investasi, tapi ketika investasi tidak berpihak kepada pekerja dalam negeri bakal menjadi invasi asing," ucap Mirah.

Menurut dia, pemerintah saat ini sudah perlu mempertimbangkan fakta pengangguran yang didapatkan ASPEK itu, dan segera bertindak untuk menghalau serbuan pekerja asing ke Indonesia.

"Ancaman ini bukan bahan candaan. Menteri Ketenagakerjaan seharusnya melihat fakta bukan hanya dari data yang bisa dimanipulasi," tegasnya.

"Bukan hanya dari China yang harus diwaspadai, tapi Amerika Serikat, Korea Selatan, dan India juga perlu dilihat oleh Pemerintah," ujar Mirah Sumirat.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memastikan tidak ada serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok secara besar-besaran di berbagai perusahaan di Indonesia, sebagaimana isu yang berkembang di media massa pada akhir Juni 2016.

Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan seleksi ketat terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan selama di Indonesia, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.

Kementeriannya, lanjutnya, sejak 1 Januari 2014 hingga Mei 2015 telah menerbitkan 41.365 Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Ia mengatakan selama kurun waktu itu ada 26.579 IMTA di bidang perdagangan dan jasa, 11.114 IMTA di sektor industri dan 3.672 IMTA di sektor pertanian.

Selain itu, menurut dia, saat ini terdapat sebanyak 12.837 TKA asal Tiongkok yang memiliki IMTA di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper