Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Layanan Peti Kemas Domestik di Priok Melonjak 30%

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) menaikkan tarif pelayanan jasa bongkar muat peti kemas domestik berstatus full container load (FCL) di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 30%, dan untuk peti kemas empty rerata 8%.
Pelabuhan Tanjung Priok/Antara
Pelabuhan Tanjung Priok/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) menaikkan tarif pelayanan jasa bongkar muat peti kemas domestik berstatus full container load (FCL) di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 30%, dan untuk peti kemas empty rerata 8%.

Tarif baru yang dituangkan melalui Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II/IPC No. HK.568/7/6/2/P.II-16 tersebut mulai efektif berlaku 1 Juli 2016. SK itu juga mengatur tentang tarif pelayanan peti kemas transhipment, shifting peti kemas, dan peti kemas berisi barang berbahaya.

Mulai 1 Juli 2016, tarif bongkar muat peti kemas domestik berstatus FCL ukuran 20 feet dikenakan Rp650.000/boks, atau naik 30% dari sebelumnya Rp500.000/boks. Adapun untuk ukuran 40 feet yang sebelumnya Rp750.000/boks menjadi Rp975.000/boks.

Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Tanjung Priok, anak usaha Pelindo II, Kiki M. Hikmat mengatakan tarif baru tersebut efektif sejak 1 Juli 2016, dan dalam kaitan ini Pelindo II sudah melakukan masa sosialisasi kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait di pelabuhan Priok.

“Sosialiasi dengan asosiasi pelaku usaha di pelabuhan juga sudah kami lakukan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/7/2016).

Dalam SK Direksi Pelindo II itu juga disebutkan bongkar muat peti kemas kosong domestik ukuran 20 feet Rp405.000/boks atau naik 8% dari sebelumnya Rp375.000/boks. Adapun untuk ukuran 40 feet yang sebelumnya Rp562.000/boks naik menjadi Rp607.500/boks.

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Juswandi Kristanto mengatakan sebelum dilakukan penetapan tarif tersebut telah dilaksanakan pembahasan dan kesepakatan antarpenyedia dan pengguna jasa melalui asosiasi terkait di pelabuhan Priok.

Asosiasi yang terlibat dalam proses penaikan tarif itu, imbuhnya, yakni DPW APBMI DKI, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta dan DPC Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya.

Juswandi mengatakan penetapan tarif baru untuk layanan peti kemas domestik di Pelabuhan Priok karena kesepakatan tarif yang lama telah habis masa berlakunya atau berakhir pada 2015.

Selain itu, ujar dia, penaikan tarif lantaran kenaikan upah buruh bongkar muat di pelabuhan Priok sudah dua kali dilakukan yakni pada 2015 sebesar 21% dan 9% pada 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper