Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Juklak PNBP Sektor Perhubungan Laut

Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut telah diterbitkan dan telah diberlakukan mulai 26 Juni 2016.
Ilustrasi pelayaran /Bisnis.com
Ilustrasi pelayaran /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut telah diterbitkan dan telah diberlakukan mulai 26 Juni 2016.

Juklak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut.

“Dengan terbitnya PM 77 tahun 2016 tersebut, maka peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 69 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo,  Kamis (21/7).

Peraturan tersebut juga mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di sektor perhubungan laut.

Ada enam jenis dan tarif PNBP di sektor perhubungan laut, yaitu : Jasa Kepelabuhanan, Penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan, Jasa Kenavigasian, Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Angkutan Laut, dan Denda Administratif.

Selain itu, peraturan ini memuat mengenai tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP. Pengguna jasa wajib menyetorkan secepatnya ke kas negara melalui beberapa cara penyetoran misalnya : melalui loket teller, ATM, Internet Banking , dan Electronic Data Capture (EDC).

“Untuk besaran tarif dari masing-masing jenis PNBP, sesuai dengan yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di  Kemenhub,”  ujarnya.

Hal lain yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu, disebutkan bahwa tarif PNBP hanya dikenakan pada kegiatan kepelabuhanan yang bersifat komersil.

Sementara itu, kegiatan kepelabuhanan  non komersil dapat dikenakan tarif PNBP sampai nol rupiah, seperti misalnya, kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan tertentu, pencarian dan pertolongan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, bersifat nasional dan internasional, atau usaha mikro, kecil dan menengah.

Setelah diberlakukannya PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di  Kemenhub, penerimaan PNBP Ditjen Perhubungan Laut meningkat dengan signifikan.

Dari data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Perhubungan Laut berhasil melampaui target Rp620 miliar pada 2015.
"Realisasinya melebihi target yaitu mencapai Rp 1,6 triliun."

Dengan ini, Kemenhub berharap ada  perbaikan jenis dan besaran tarif PNBP sebagaimana yang diatur dalam PM 77 tahun 2016 ini, diharapkan pemasukan negara dari PNBP semakin meningkat dan lebih besar lagi.

Tentunya, pemasukan tersebut nantinya digunakan kembali untuk peningkatan-peningkatan, baik dari aspek keselamatan, kapasitas, maupun pelayanan di sektor perhubungan laut sesuai fokus kerja Kemenhub.

Selengkapnya isi Peraturan Menhub no. PM 77 Tahun 2016 dapat dilihat di tautan berikut: http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2016/PM_77_Tahun_2016.pdf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper