Bisnis.com, MEDAN - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan sosialisasi amnesti pajak. Pada hari ini (21/7/2016) di Santika premiere Dyandra Convention & Hotel, Medan, sosialisasi dilakukan kepada lebih dari 3.500 pengusaha se-Sumatra.
Adapun, Presiden Joko Widodo beserta rombongan menteri dijadwalkan ikut menghadiri langsung sosialisasi ini.
Sosialisasi amnesti pajak ini ditujukan agar para pengusaha lebih memahami dan kemudian dapat memanfaatkan berbagai keuntungan. UU Pengampunan Pajak diharapkan dapat menjadi jawaban atas keraguan para wajib pajak.
Dalam UU tersebut, yang akan berlaku bertahap hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan kepada semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana perpajakan.
Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebuas dengan tarif ringan. Adapun, batas waktu amnesti pajak tidak akan diperpanjang, sehingga agar dimanfaatkan sebaik mungkin.
Pemerintah mengklaim nantinya aliran dana dari program amnesti pajak ini dapat mendukung berbagai program seperti pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, hingga pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun di daerah.
PENGAMPUNAN PAJAK: 3.500 Pengusaha di Sumatra Hadiri Sosialisasi
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan sosialisasi amnesti pajak. Pada hari ini (21/7/2016) di Santika premiere Dyandra Convention & Hotel, Medan, sosialisasi dilakukan kepada lebih dari 3.500 pengusaha se-Sumatra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium