Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Empat Bank BUKU IV Ini Resmi Menjadi Gateway

Sebanyak empat bank yang masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV resmi menjadi gateway penerimaan dana hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016)./Antara
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak empat bank yang masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV resmi menjadi gateway penerimaan dana hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Di sela-sela acara “Sosialisasi Amnesti Pajak” hari ini, Kamis (21/7/2016) Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut dari tiga bank BUMN dan satu bank swasta.

Empat bank tersebut yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA).

“Penandatangan kontrak sekaligus penunjukan bank persepsi untuk repatriasi ini tahap I,” ujar Bambang.

Sebelumnya, dia menjelaskan jumlah bank persepi yang menjadi gateway masih bisa bergerak. Hal ini dikarenakan dalam PMK tersebut pemerintah tidak menyatakan rincian perbankannya, melainkan hanya eligibility atau kelayakan kriteria. Penunjukan gateway – bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek – akan dilakukan dengan surat penunjukan dari Menkeu.

Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mempersiapkan kontrak yang wajib disepakati. Ada 19 bank yang layak tapi sebanyak 18 bank yang sudah menandatangani keinginan ikut serta.

Bahkan, selama implementasi kebijakan, bank yang saat ini belum masuk kriteria masih bisa turut serta menjadi gateway asal sudah memiliki fasilitas rekening dana nasabah (RDN), kustodian, atau wali amanat. Bahkan bank yang saat ini masih masuk kategori BUKU II masih dimungkinkan asal sudah menambah kapasitas modal dan masuk BUKU III.

Khusus untuk manajemen investasi dan perusahaan efek, jelas Bambang, harus ada bank yang terafiliasi. “Jadi intinya uang tidak boleh langsung ke manajemen investasi atau perusahaan efek atau sekuritas, tapi uangnya masuk ke bank dulu,” katanya.

Kontrak antara perbankan dengan Kementerian Keuangan, sambungnya, dimaksudkan untuk mendapatkan akses data. Pemerintah, meminta akses penuh untuk bisa memonitor pergerakan uang agar ketentuan holding period dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Seperti diketahui, dalam payung hukum yang diundangkan pada 1 Juli 2016 itu disebutkan harta hasil repatriasi wajib berada di Tanah Air paling singkat tiga tahun. Harta tersebut wajib diinvestasikan ke beberapa instrumen.

Khusus untuk bank asing, selain kontrak, pemerintah juga mengamanatkan adanya kegiatan promosi tax amnesty khususnya melalui skema repatriasi. Selain itu, tutur dia, harus ada pernyataan dari pemilik modal bank di luar negeri terkait dukungan itu dan tidak melalukan tindakan yang berlawanan dengan kebijakan ini.

Jika masih membujuk WNI untuk menyimpan dana di luar negeri melalui fasilitas private banking, pihaknya tidak segan-segan untuk mencoret dan memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghukum bank tersebut.

“Intinya untuk bank asing dan ketentuan yang tegas dan semua berdasarkan kontrak. Kalau mereka enggak sepakat, ya berarti mereka enggak bisa berkontrak dengan kita dan enggak bisa jadi bank persepsi [penerima dana repatriasi],” tegasnya.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak (WP) ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Dalam pasal 4 beleid tersebut juga diamanatkan pembukaan rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Untuk cabang dari bank persepi yang ada di luar NKRI harus memindahkan dana WP ke bank persepsi di wilayah NKRI paling lambat pada hari kerja berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper