Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Properti bagi WNA Akan Dibuka Lagi

Pemerintah bersama kalangan pengembang akan kembali membahas sejumlah tantangan yang masih menjadi kendala bagi kemudahan investasi properti residensial oleh warga negara asing.
Penyelesaian sebuah perumahan mewah. / Bisnis Paulus Tandi Bone
Penyelesaian sebuah perumahan mewah. / Bisnis Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bersama kalangan pengembang akan kembali membahas sejumlah tantangan yang masih menjadi kendala bagi kemudahan investasi properti residensial oleh warga negara asing.

Ketua DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, kalangan pengembang sangat mengapresiasi trobosan yang sejauh ini sudah diupayakan pemerintah melalui perbaikan regulasi terkait kepemilikan hunian bagi WNA.

Meski begitu, masih ada sejumlah hal yang menurut REI perlu untuk dipertegas agar investasi asing tersebut dapat berjalan lebih efektif. Oleh karena itu, REI akan mengkaji secara internal usulan-usulan yang akan segera diajukan kepada pemerintah.

“Masalah bahwa orang asing boleh mendapatkan pinjaman kredit untuk kepemilikan rumah [KPR dan KPA] ini yang lagi kami tunggu dan juga orang asing yang belum bisa mendapatkan izin tinggal permanen,” katanya, dikutip Rabu (20/7/2016).

Eddy mengatakan, salah satu tantangan yang masih menghalangi pengembang untuk membangun hunian bagi orang asing adalah terkait status hak lahan yang diizinkan bagi WNA, yakni hak pakai.

Selama ini bangunan strata title bagi warga lokal berdiri di atas lahan dengan status hak guna bangunan (HGB). Pengembang masih enggan untuk mengubah status hak tanah tersebut ke dalam hak pakai.

REI ingin mengusulkan agar seluruh bangunan high rise strata title selanjutnya hanya boleh didirikan di atas lahan dengan status hak pakai. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan bagi warga negara Indonesia dan WNA.

Selasa (19/7/2016) lalu REI baru saja mengikuti rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga dihadari sejumlah stakeholder lainnya untuk menyelesaikan sepenuhnya tantangan di bidnag perumahan bagi orang asing.

Dalam rapat tersebut disepakati agar pekan depan akan kembali diadakan rapat yang akan dihadiri juga oleh Ditjen Imigrasi untuk membahas izin tinggal permanen WNA, serta OJK dan Perbanas terkait pemberian kredit kepemilikan properti WNA.

Menurutnya, kalangan pengembang berharap pemerintah dapat memberikan kelonggaran agar WNA dapat semudah mungkin memperoleh hunian di Indonesia.

“Kita akan rumuskan atau selesaikan kepemilikan hunian asing ini sampai tuntas. Kalau bisa, kasih aturan yang tegas, orang asing yang mau beli semuanya boleh, boleh disewakan, boleh apapun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper