Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instrumen DIRE: Presiden Minta Kepala Daerah Segera Turunkan Tarif BPHTB

Presiden Joko Widodo meminta agar para kepala daerah segera mengimplementasikan penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga pasar instrumen Dana Investasi Real Estate (REIT) di dalam negeri menjadi kompetitif dan lebih menarik investor.
Presiden meminta agar para kepala daerah segera mengimplementasikan penurunan BPHTB/Ilustrasi-Bisnis Paulus Tandi Bone
Presiden meminta agar para kepala daerah segera mengimplementasikan penurunan BPHTB/Ilustrasi-Bisnis Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta agar para kepala daerah segera mengimplementasikan penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga pasar instrumen Dana Investasi Real Estate (REIT) di dalam negeri menjadi kompetitif dan lebih menarik investor.

Dalam acara Pengarahan Presiden RI terkait Fasilitas BPHTB bagi Penerbitan DIRE di Istana Negara, Senin (18/7/2016), Presiden Jokowi menekankan Indonesia masih kalah kompetitif dari negara-negara di ASEAN dalam menarik investasi asing. Untuk itu, instrumen DIRE perlu dikembangkan.

Agenda ini sendiri dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja dan kepala daerah, antara lain Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Banten Rano Karno, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

“Harus ada sebuah insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan sedikit keuntungan kepada pengembang supaya mereka tidak mendirikan properti di Malaysia, Singapore, Vietnam karena adanya insentif-insentif itu,” kata Presiden.

Dia menyampaikan, pengembangan pasar instrumen DIRE juga bisa membantu percepatan proyek pembangunan perumahan yang diinisiasi oleh pemerintah. Dari catatan Presiden, saat ini masih dibutuhkan pembangunan sebanyak 13 juta rumah.

Maka, Kepala Negara mengimbau agar para kepala daerah agar menurunkan BPHTB hingga menjadi maksimal 5%. Pemotongan ini, lanjutnya, bisa dilakukan hanya dengan penerbitan peraturan gubernur atau peraturan walikota/bupati.

Presiden juga menepis anggapan jika pemotongan BPHTB tersebut akan mengurangi pendapatan daerah. Pasalnya, pemangkasan tarif BPHTB hanya di kompleks-kompleks tertentu alias tidak di semua lokasi.

Dia menambahkan, langkah pemangkasan BPHTB justru akan menarik investasi asing langsung ke daerah. “Yang terjadi saat ini justru pemilik modal Indonesia justru membangun properti di luar Indonesia. Kalau kita tidak berani melakukan perbaikan, baik deregulasi di Pusat dan di daerah, betul-betul kita akan ketinggalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper