Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semester I/2016 KKP Kumpulkan PNBP Rp217 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp217,85 miliar pada semester I/2016.nn
Pelabuhan Bitung/inaport4.co.id
Pelabuhan Bitung/inaport4.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp217,85 miliar pada semester I/2016.

Kepala Biro Keuangan KKP Darmadi Aries Wibowo mengatakan penerimaan itu berasal dari iuran-iuran perikanan—seperti pungutan hasil perikanan (PHP) dan pungutan pengusahaan perikanan (PPP)—sebesar Rp172,636 miliar serta pendapatan non-sumber daya alam Rp45,213 miliar.

“Kenaikan itu karena kami jemput bola dengan membuka gerai perizinan di pelabuhan-pelabuhan seperti di Bitung, Makassar, dan Kendari,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/7/2016).

Di gerai perizinan, pemilik kapal penangkap ikan dapat lebih mudah mengurus aneka perizinan. Di samping itu, kebijakan pengukuran ulang bobot kapal dapat memaksa pelaku usaha yang pernah mark down kapal di bawah 30 GT—ukuran minimal terkena PHP—untuk mendaftarkan kapal sebenarnya.

Payung hukum PNBP KKP adalah PP No. 75/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP. Beleid yang berlaku pada 15 Desember 2015 itu mengatur besaran baru berbagai iuran termasuk PHP.

Pengaturan teknis PHP tertuang dalam Permen No. 36/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam PHP; serta Permen No. 38/2015 tentang Tata Cara Pungutan.

Penerbitan beleid itu sempat diprotes kalangan pelaku usaha karena menaikkan secara signifikan besaran iuran PHP. Pungutan untuk mendapatkan surat izin kapal penangkap ikan (SIPI) ini dihitung dengan mengalikan variabel produktivitas kapal dengan harga patokan ikan (HPI) dan ukuran GT kapal. Setiap skala usaha—kecil, menengah, dan besar—dikenakan persentase pengali berbeda-beda.

Buat skala kecil, persentasenya ditetapkan 5%, untuk menengah 10%, dan bagi usaha besar 25%. Bagi usaha menengah dan besar, PHP baru yang harus disetorkan pengusaha melonjak masing-masing 400% dan 1.000%.

Sebelum PP No. 75/2015 terbit, sepanjang tahun lalu KKP hanya meraup PNBP sebesar Rp75 miliar. Dengan tarif baru, KKP menargetkan setoran ke kas negara pada 2016 bisa tembus Rp340 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper