Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK PTKP Akhirnya Terbit

Payung hukum kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) terbit.
e-Filling. /pajak.go.id
e-Filling. /pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Payung hukum kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) terbit.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia No. 101 /PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.010/2015.

Aturan yang diundangkan 27 Juni ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2016. Berikut rincian besaran PTKP yang disesuaikan: Pertama, Rp54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Kedua, Rp4,5 jutan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.

Ketiga, Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami seperti yang dimaksud dalam UU tentang Pajak Penghasilan. Keempat, Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memaparkan penaikkan batas PTKP harus dilakukan karena ada upah minimum kabupaten tertingggi yang sudah melewat Rp3 juta per bulan.

Selain berimbas pada daya beli masyarakat, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menilai kenaikan PTKP ini akan mendorong masuknya investasi ke Tanah Air seiring dengan tingginya permintaan. Sejalan dengan itu, lanjut Bambang, pemerintah memperkirakan akan ada kenaikan laju produk domestik bruto (PDB) sekitar 0,16%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper