Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok menerbitkan surat edaran (SE) bersama yang berisi empat poin pedoman pelaksanaan penimbangan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass of container (VGM), yang mulai diberlakukan 1 Juli 2016.
SE bersama bernomor UM.003/17/8/OP.Tpk-16 yang ditandantangi Kepala OP Priok Bay M.Hasani dan nomor UM.003/25/7/Syb.Tpk-16 yang ditandantangani Kepala Syahbandar Tanjung Priok, Sahattua P.Simatupang, pada 29 Juni 2016.
“Surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok untuk selanjutnya disampaikan kepada semua pengguna jasa pelabuhan,” ujar Bay kepada Bisnis.com, Kamis (30/6/2016).
Dia menyebutkan terdapat empat point penegasan sebagai pedoman dalam edaran bersama tersebut yang wajib dipatuhi seluruh pihak dalam rangka pelaksanaan VGM sebagaimana mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/4/DJPL-16 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VGM), beserta perubahannya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/5/DJPL-16.
Pertama, setiap terminal yang melayani pemuatan peti kemas ekspor wajib menyiapkan fasilitas penimbangan untuk peti kemas ekspor isi.
Kedua, jika peti kemas yang sebelum masuk terminal telah dilengkapi dengan VGM dan pada saat dilakukan penimbangan di terminal terjadi perbedaan berat kotor peti kemas isi yang signifikan maka akan diterbitkan VGM baru oleh terminal atas persetujuan dari pengirim barang (shipper) untuk di deklarasikan kembali berdasarkan batas toleransi yang disepakati antara pengguna dan penyedia jasa pada masing-masing terminal atau fasilitas penimbangan.
Ketiga, untuk akurasi berat kotor peti kemas terverifikasi, disampaikan juga disampaikan setiap kendaraan pengangkut peti kemas/trailler/chasis tidak diizinkan untuk mengangkut dua petikemas secara bersamaan dengan menggunakan satu kendaraan bermotor pengangkut atau trailler kombo sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, terminal tidak diperkenankan memberikan pelayanan terhadap pengangkutan peti kemas kombo tersebut, dan agar petugas terkait melakukan pengawasan di lapangan secara sungguh-sungguh untuk implementasi aturan VGM tersebut.
TINDAK Tegas
Otoritas Pelabuhan Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Priok akan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang terjadi dilapangan terhadap penyelewengan aturan VGM tersebut. “Tidak akan kami tolerir terhadap bentuk pelanggaran apapun dalam implementasi aturan yang telah diamanatkan dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) itu,” ujarnya.
Pantauan Bisnis.com pada hari ini (30/6/2016), di gate JICT dan TPK Koja telah dipasangkan spanduk berukuran besar yang bertuliskan "Truk Trailler Pengangkut Peti Kemas Kombo Dilarang Masuk & Tidak Akan Dilayani."
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, merespon positif larangan pengoperasian truk peti kemas kombo di lingkungan pelabuhan Priok seiring dengan implementasi VGM tersebut.
“Dari sisi aspek bisnis trucking, hal ini akan menggairahkan pasar angkutan peti kemas dari dan ke pelabuhan Priok,” ujarnya dihubungi Bisnis.com, Kamis (30/6/2016).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, dalam pelaksanaan VGM mulai 1 Juli 2016 tersebut dipastikan belum ada biaya apapun yang dibebankan kepada pengguna jasa pelabuhan.
“Untuk sementara waktu sudah disepakati antara terminal dan ALFI soal biaya akan dibahas kemudian, saat ini kita fokus implementasi sebaik-bainya jadi belum ada itu soal biaya,” ujar Widijanto. (k1)