Relokasi
Dikatakan, akibat terbatasnya tempat penampungan kontainer di TO3, pemilik barang harus merelokasi atau over brengen (OB) barangnya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di luar terminal.
"Akibatnya beban biaya yang harus dikeluarkan pemilik barang membengkak," tuturnya.
Toto mengatakan, saat ini biaya relokasi kontainerdari TO3 untuk ukuran 20ft sebesar Rp 1,2 juta per box dan ukuran 40ft sekitar Rp 1,6 juta per box. Dengan beban biaya tambahan sebesar itu, tentunya membuat barang-barang akan semakin mahal saat di pasarkan.
“Dengan beban yang semakin tinggi, tentu dampaknya akan berpengaruh kepada konsumen dan perekonomian secara keseluruhan. Sebaiknya operasional terminal 3 ini dikaji lagi dan operasional pelabuhan secara keseluruhan mesti ditata ulang, sehingga kegiatan operasional di pelabuhan semakin efisien,” paparnya.
Terminal 3 Tanjung Priok saat ini dikelola oleh PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo II.
Dikonfirmasi Bisnis, Dirut Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Suhartono mengatakan, kemacetan yang timbul di terminal 3 beberapa hari terakhir disebabkan adanya kerusakan alat timbangan truk dan peti kemas di gate.
"Namun sekarang sudah normal kembali,"paparnya.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Bay M.Hasani mengatakan, instansinya udah bicara dengan Dirut Pelindo II soal perlunya penataan terminal petikemas untuk menghindari kemacetan dalam Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dirut Pelindo II Elvyn G Masassya pada prinsipnya setuju dilakukan penataan terminal petikemas yaitu petikemas impor/ekspor ditangani JICT, Koja dan New Priok Container Terminal One (NPCT 1). Sementara, petikemas domestik dan barang non petikemas ditangani Terminal Konvensional termasuk Terminal Operator (TO) 3," ujarnya kepada Bisnis .