Bisnis.com, JAKARTA – Bagi wajib pajak (WP) yang ingin pengampunan pajak wajib mencabut permohonan restitusi dan sengketa pajak.
Dalam pasal 8 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak disebutkan selain memiliki nomor pokok wajib pajak, WP yang ingin memperoleh pengampunan pajak harus mencabut beberapa permohonan.
Permohonan tersebut meliputi permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi); pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang.
Selain itu, ada pula permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; permohonan keberatan; pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali.
“[Pencabutan dilakukan] dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan,” bunyi penggalan pasal 8 ayat (3) seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (29/6/2016).
WP juga harus melunasi pajak yang tidak/kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
Tidak hanya itu, WP harus melunasi seluruh tunggakan pajak, membayar uang tebusan, dan menyampaikan SPT PPh terakhir bagi yang telah memiliki kewajiban SPT Pajak Penghasilan.
Uang tebusan harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi. Pembayaran uang tebusan menggunakan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan setelah mendapat validasi.