Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Permohonan Restitusi dan Sengketa Harus Dicabut

Bagi wajib pajak (WP) yang ingin pengampunan pajak wajib mencabut permohonan restitusi dan sengketa pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). Dalam rapat tersebut Komisi XI menyetujui RUU Pengampunan Pajak yang selanjutnya akan disahkan pada Rapat Paripurna pada Selasa (28/6). /ANTARA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). Dalam rapat tersebut Komisi XI menyetujui RUU Pengampunan Pajak yang selanjutnya akan disahkan pada Rapat Paripurna pada Selasa (28/6). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi wajib pajak (WP) yang ingin pengampunan pajak wajib mencabut permohonan restitusi dan sengketa pajak.

Dalam pasal 8 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak disebutkan selain memiliki nomor pokok wajib pajak, WP yang ingin memperoleh pengampunan pajak harus mencabut beberapa permohonan.

Permohonan tersebut meliputi permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi); pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang.

Selain itu, ada pula permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; permohonan keberatan; pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali.

“[Pencabutan dilakukan] dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan,” bunyi penggalan pasal 8 ayat (3) seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (29/6/2016).

WP juga harus melunasi pajak yang tidak/kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.

Tidak hanya itu, WP harus melunasi seluruh tunggakan pajak, membayar uang tebusan, dan menyampaikan SPT PPh terakhir bagi yang telah memiliki kewajiban SPT Pajak Penghasilan.

Uang tebusan harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi. Pembayaran uang tebusan menggunakan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan setelah mendapat validasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper