Bisnis.com, JAKARTA – Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun.
Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.
Namun, bagi harta yang dialihkan dari luar ke dalam NKRI (repatriasi), masa 3 tahun dihitung sejak dialihkannya harta itu. Hal ini karena ada kelonggaran masa pengalihan harta.
Bagi WP yang memilih tarif tebusan pada periode 3 bulan pertama dan 3 bulan kedua hingga akhir 2016, wajib mengalihkan harta sebelum 31 Desember 2017. Sementara itu, bagi WP yang memilih tarif tebusan periode ketiga, wajib mengalihkan hartanya ke NKRI sebelum 31 Maret 2017.
Tidak hanya itu, harta hasil repatriasi harus diinvestasikan melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. Pengalihan dan investasi harta, sesuai pasal 12 ayat (1), paling lambat 31 Desember 2016 bagi wajib pajak yang mengikuti periode I dan II. Bagi yang mengikuti periode terakhir, pengalihan dan investasi harta paling lambat 31 Maret 2017.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan langkah ini dilakukan agar ada monitoring. Daftar bank persepi akan ditunjuk dan diumumkan secepatnya sebelum implementasi setelah Lebaran.
“Pokoknya [aliran dan pergerakan dana repatriasi] yang penting harus bisa kita monitor,” tegasnya.