Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PENGAMPUNAN PAJAK: WP Bebas Memilih Instrumen Investasi

Wajib pajak yang melakukan repatriasi hartanya yang ada di luar negeri bebas memilih salah satu instrumen investasi yang ada dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). Dalam rapat tersebut Komisi XI menyetujui RUU Pengampunan Pajak yang selanjutnya akan disahkan pada Rapat Paripurna pada Selasa (28/6). /ANTARA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). Dalam rapat tersebut Komisi XI menyetujui RUU Pengampunan Pajak yang selanjutnya akan disahkan pada Rapat Paripurna pada Selasa (28/6). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak yang melakukan repatriasi hartanya yang ada di luar negeri bebas memilih salah satu instrumen investasi yang ada dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Dalam beleid yang telah disetujui parlemen untuk diundangkan itu tidak ada ketentuan instrumen investasi yang wajib dipakai wajib pajak (WP). Aturan itu hanya mengamanatkan patokan waktu kewajiban investasi (lock-up) minimal 3 tahun.

“Sekarang bebas tapi maksudnya kalau belum jelas [tujuannya] bisa masuk portofolio dulu. Tidak harus [SBN terlebih dahulu],” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (29/6/2016).

Dalam draf usulan awal, harta pada tahun pertama masuk harus masuk ke SBN, obligasi BUMN, dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri. Setelah setahun, investasi bisa dialihkan ke instrumen lain.

Namun, dalam RUU yang akhirnya disetujui oleh DPR ini tidak mengatur lagi batasan itu. Payung hukum tersebut hanya memberikan daftar instrumen investasi yang dapat dijadikan penampung harta hasil repatriasi.

Sesuai pasal 12 ayat (3), instrumen itu meliputi surat berharga negara; obligasi badan usaha milik negara; obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah; investasi keuangan pada bank persepsi.

Ada pula obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK); investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah; dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bambang menjanjikan perlakuan dana hasil repatriasi senyaman waktu berada di luar negeri. Apalagi, saat ini penambahan likuiditas mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di tengah nyaris tidak adanya sentimen positif dari ekonomi global.

Kendati ada keleluasaan untuk memilih instrumen investasi yang disediakan, WP harus melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. Daftar bank persepi akan ditunjuk dan diumumkan secepatnya sebelum implementasi setelah Lebaran. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper