Bisnis.com, JAKARTA- NH Korindo Securities Indonesia mengemukakan berita pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan sesi kedua telah meniupkan angin segar bagi pasar.
Kepala Riset NHKSI Reza Priyambada mengemukakan nilai tukar rupiah semakin perkasa ke level terkuatnya dalam tiga pekan.
Indeks harga saham gabungan, ujarnya, memimpin penguatan di antara pasar regional.
“Disahkan nya UU Tax Amnesty, memberikan harapan akan pengurangan risiko fiskal, dan meningkatkan pendapatan pemerintah yang diekspektasi Bank Indonesia dapat menarik dana-dana di luar negeri,” kata Reza dalam risetnya .
Dalam belied ini, tambahnya, bagi pemohon tax amnesty yang hanya melaporkan (deklarasi) kekayaannya di luar negeri, dikenakan tarif sebanyak 10%.
Sedangkan, tarif tebusan untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri sebesar 5%.
“Sebelumnya, BI memperkirakan melalui kebijakan Tax Amnesty mampu memecahkan persoalan anggaran pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, menggenjot pertumbuhan ekonomi mencapai 5,4% di 2016,” kata Reza.