Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Hari Ini RUU Pengampunan Pajak Disahkan, Ini Harapan Menkeu

RUU Pengampunan Pajak akan dsahkan pada hari ini, Selasa (28/6/2016). Hari ini, Rapat Paripurna dijadwalkan mengesahkan RUU Pengampunan Pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Reuters
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA- RUU Pengampunan Pajak akan dsahkan pada hari ini, Selasa (28/6/2016).

Hari ini, Rapat Paripurna dijadwalkan mengesahkan RUU Pengampunan Pajak tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kebijakan pengampunan pajak yang bertujuan untuk repatriasi modal dari luar negeri, bisa membantu untuk menggerakkan kembali perekonomian nasional yang sedang lesu.

"Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak, maka dana itu akan masuk dan membantu menggerakkan ekonomi domestik," kata Bambang seperti dikutip Antara, Selasa (28/6/2016).

Bambang menjelaskan saat ini persaingan untuk merebut modal makin sengit, seiring dengan ketidakpastian yang dialami perekonomian Eropa setelah hasil referendum Inggris yang menyatakan ingin keluar dari Uni Eropa (Brexit).

Momen ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia yang bisa mendapatkan dana untuk mendorong perekonomian, terutama dari Wajib Pajak (WP) yang selama ini belum melaporkan aset maupun modalnya di luar negeri kepada otoritas pajak.

"Negara maju memiliki masalahnya sendiri, belum ada sumber pertumbuhan yang mapan. Maka kita mendatangkan inflow sebanyak-banyaknya, agar ekonomi bisa pulih," katanya.

Menurut perkiraan, dari kebijakan pengampunan pajak selama sembilan bulan hingga 31 Maret 2017, terdapat dana repatriasi dari luar negeri sebesar Rp1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp4.000 triliun dengan tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun.

Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan bagi Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.

Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Pemerintah mengharapkan dana tersebut bisa mendorong kembali pertumbuhan ekonomi, apalagi konsumsi rumah tangga dan investasi belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang maksimal kepada perekonomian nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper