Bisnis.com, JAKARTA - Bagi kaum muslim yang hendak mewakafkan tanah miliknya, sudah tahukah bagaimana prosedurnya? Semua telah diatur oleh agama dan negara, sehingga tugas orang yang berwakaf ialah mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut.
Seperti umum dipahami, wakaf tanah adalah kegiatan memberikan properti tanah yang dimiliki untuk kepentingan sosial. Tanah yang diwakafkan bisa sebagian atau keseluruhan. Waktunya bisa permanen atau dalam jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian.
Lalu, bagaimana cara mewakafkan tanah milik? Apa saja persyaratan yang berlaku dan bagaimana tahapannya? Jika Anda tertarik mengetahuinya, simak sejenak ulasan perwakafan tanah milik di Indonsia berikut ini:
Landasan Hukum Wakaf
Pedoman seputar tanah wakaf tercantum dalam beberapa aturan agama dan pemerintah. Di antaranya berisi:
- Fiqih wakaf
- PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
- Instruksi Menteri Agama No 15 Tahun 1989 tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan Persertifikatan Tanah Wakaf
- Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 Tahun 1990 - No 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf
- UU (Undang-Undang) No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004 tentang Sertifikat Tanah Wakaf
Persiapan dan Persyaratan Wakaf Tanah
- Calon wakif (orang yang mewakafkan tanah) harus datang di hadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
- Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas, dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan dihadapan PPAIW di wilayah tanah wakaf. Pengikraran juga harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk tertulis atau surat.
- Calon wakif yang berhalangan hadir saat ikrar wakaf wajib membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya di wilayah tanah wakaf. Ikrar tersebut dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW di wilayah tanah wakaf dan diketahui saksi.
- Tanah yang diwakafkan sebagian atau seluruhnya merupakan tanah milik. Tanah juga harus bebas dari jaminan, ikatan, sitaan, dan bentuk sengketa lainnya.
- Saksi untuk ikrar wakaf sekurang-kurangnya ada dua orang yang telah dewasa dan sehat akal. Segera usai membuat ikrar wakaf, PPAIW akan membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Untuk dokumen-dokumennya, wakif perlu membawa dan menyerahkan hal-hal berikut kepada PPAIW:
- Sertifikat hak milik atau sertifikat sementara kepemilikan tanah (model E).
- Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh Camat setempat, yang menerangkan pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara untuk bisa diwakafkan.
- Izin dari Bupati atau Walikota cq Kepala Subdit Agraria setempat.
Tahap-Tahap Ikrar Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf
- Calon wakif wajib melakukan musyawarah dengan keluarga untuk memohon persetujuan mewakafkan sebagian atau seluruh tanah miliknya.
- Tanah yang diwakafkan adalah milik sah dari wakif. Bentuknya bisa berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak), atau sudah berdiri bangunan. Bisa juga berupa tanah dan bangunan produktif.
- Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang dipercaya mengelola harta benda wakaf) di Desa/ Kelurahan lokasi tanah diwakafkan.
- Nadzir terdiri dari:
- Perorangan atau nadzir Desa/Kelurahan yang ditunjuk. Jumlahnya minimal 3 orang dan maksimal 5 orang dengan syarat KTP berdomisili di Kecamatan tempat tanah wakaf.
- Organisasi. Contohnya pengurus Muhammadiyah atau NU di tingkat Kecamatan atau Kabupaten.
- Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku)
- Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada PPAIW, yakni KUA di wilayah tanah wakaf. Tujuannya untuk merencanakan ikrar wakaf dengan membawa bukti asli plus fotokopi kepemilikan tanah.
- Bila tanah hanya diwakafkan sebagian, maka perlu dipecah terlebih dahulu sesuai luas yang ingin diwakafkan. Proses pemecahan berlangsung di BPN.
- Wakif dan Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan dan sudah lengkap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
- Bila sudah memenuhi syarat, ikrar wakaf dilakukan di depan PPAIW dan saksi. Bila wakif masih ada akan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf. Bila wakif telah meninggal, yang diterbitkan ialah Akta Ikrar pengganti Ikrar Wakaf.
- Setelahnya, Nadzir atau mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf dan memenuhi persyaratan yang ada.