Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPBN Perubahan 2016: Pemangkasan Dana Transfer Khusus Hanya Rp800 Miliar

Seiring dengan tambahan pendapatan negara dalam postur sementara RAPBN Perubahan 2016, pemangkasan pagu dana transfer khusus menyempit menjadi hanya Rp800 miliar, dari usulan awal Rp8,2 triliun.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Seiring dengan tambahan pendapatan negara dalam postur sementara RAPBN Perubahan 2016, pemangkasan pagu dana transfer khusus menyempit menjadi hanya Rp800 miliar, dari usulan awal Rp8,2 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan ada tambahan penerimaan yang dialokasikan ke dana transfer daerah senilai Rp7,4 triliun dalam postur sementara. Seluruhnya dimasukkan ke pagu dana transfer khusus – yang meliputi dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik –.

“Sehingga alokasi DTK dalam postur sementara APBNP 2016 naik sebesar Rp7,4 triliun dari Rp200,7 triliun [usulan RAPBNP] menjadi Rp208,1 triliun,” ujarnya dalam rapat panitia kerja (panja) C dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (21/6/2016).

Dia berujar usulan awal pemangkasan senilai Rp8,2 triliun, sesuai dengan usulan pemangkasan DAK fisik secara mandiri dari tiap pemerintah daerah. Selain itu, ada pengurangan DAK nonfisik karena perubahan beberapa basis data.

Seperti diketahui, lewat Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-10/MK.07/2016, pemerintah pusat meminta seluruh daerah penerima DAK fisik untuk mengusulkan pemangkasan pagu minimal 10%.

Saat proses finalisasi usulan RAPBN Perubahan 2016, baru 508 daerah yang telah mengirimkan usulan pemangkasan DAK fisik. Dari jumlah tersebut, ada usulan pemangkasan yang lebih dari 10%. Ada pula yang berada di bawah 10%.

Ada 6 daerah yang tidak bersedia dipotong karena berbagai alasan, salah satunya terkait dengan peristiwa bencana alam tahu lalu. Namun, sekitar 27 daerah sisanya tidak menyampaikan usulan pemangkasan.

Sesuai dengan aturan, lanjtut Boediarso, apabila lewat dari tenggat pemda belum menyampaikan laporan secara mandiri, Kemenkeu akan melakukan pemangaksan langsung, terutama dari besaran DAK reguler dan/atau DAK infrastruktur publik daerah.

Pengurangan yang dilakukan secara mandiri oleh daerah agar tiap pemda bisa menentukan langsung bidang/subbidang mana saja yang akan dikurangi pagunya. Dalam catatan Bisnis, tahun ini DAK fisik ini berbasis usulan daerah (proposal based).

Rukijo, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengatakan penambahan pagu baru dalam ke DTK senilai Rp7,4 triliun itu akan digunakan untuk beberapa kebutuhan prioritas terutama infrastruktur fisik.

“Bisa irigasi, pasar, puskesmas, dan sebagainya. Sebenarnya kebutuhan untuk itu memang masih tinggi,” katanya.

Dalam rapat panja tersebut, DPR meminta agar pemerintah mengubah rasio dana tambahan infrastruktur (DTI) untuk Papua dan Papua Barat menjadi 75%:25%. Padahal, dalam APBN 2016 proporsi pembagiannya sekitar 66,7%:33:3%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper