Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Offshore Financial Center Setelah Tax Amnety Rampung

Wacana pembentukan offshore financial center akan dieksekusi setelah kebijakan pengampunan pajak selesai diimplementasikan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pembentukan offshore financial center akan dieksekusi setelah kebijakan pengampunan pajak selesai diimplementasikan.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan daerah yang menjadi offshore financial center itu nantinya akan mempunyai kekhususan dari sisi pajak sehingga semacam tax haven area.

“Kami siapkan dulu, begitu tax amnesty selesai berlaku, pengusaha itu tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, bisa [bentuk] SPV [special purpose vehicle]di dalam negeri, enggak usah keluar,” katanya ketika ditemui di kawasan DPR, Selasa (21/6/2016).

Kendati masih belum memproyeksikan daerah yang akan digunakan, pihaknya memberi gambaran konsepnya akan menyerupai Pulau Labuan di Malaysia. Perusahaan yang bermarkas di sana, lanjut dia, milik para pengusaha Malaysia yang memiliki bisnis di luar negeri.

Menurutnya, selama ini para pengusaha Indonesia juga mempunyai aktivitas bisnis di luar negeri seperti Amerika, Asia, dan Eropa. Basis usaha mereka, hasil pengamatannya, selalu ditempatkan di luar negeri terutama tax haven.

Meniru konsep yang ada di Malaysia, Bambang berharap SPV bisa dibentuk di Indonesia sehingga basis perusahaannya tetap di Tanah Air. Namun, pihaknya belum bisa memastikan akan ada penerapan zero tax atau tidaknya. Dia hanya menyatakan ada kebijakan tarif pajak yang lebih ringan.

“[Koordinasi dengan lembaga lain] bahkan sudah dibahas di level atas nanti kita follow-up. Sekarang kita fokus ke tax amnesty dulu,” imbuhnya.

Bawono Kristiaji, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center berpandangan pembentukan offshore financial center pada dasarnya kebijakan yang rasional untuk menjaga agar tidak terjadi capital outflow.

Selain itu, rencana tersebut bisa digunakan untuk menghadang kompetisi pajak atau diambilnya tax base oleh negara-negara tax haven. Dari pengamatannya, banyak negara telah melakukan hal serupa misal Malaysia dengan Labuan, Spanyol dengan Basque, Amerika Serikat dengan Delaware.

Namun, dia mengingatkan saat ini ada upaya global untuk melawan praktik harmful tax competition misalnya melalui automatic exchange of information (AEoI)dan OECD/G20 BEPS Project aksi 5.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, akan ada yurisdiksi wajib untuk lebih transparan dan berada dalam monitoring forum global, termasuk juga untuk tax haven, preferential tax regime dan offshore financial center.

“Akibatnya justru tidak ada competitive advantage bagi offshore financial center selain mungkin tarif pajaknya yang relatif lebih rendah. Penting juga untuk dicatat bahwa Indonesia menjadi bagian dari komitmen global untuk melawan harmful tax competition dan bukan justru terlibat di dalamnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper