Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Beli Putus Urung Berlaku di PG Ngadiredjo

Petani tebu dan Pabrik Gula Ngadiredjo tetap memberlakukan sistem bagi hasil pada musim giling tahun ini kendati Surat Menteri BUMN No S-288/MBU/05/2016 tentang Impor Raw Sugar 2016 secara implisit mengamanatkan sistem beli putus.n
Pabrik Gula/Antara
Pabrik Gula/Antara

Bisnis.com, KEDIRI - Petani tebu dan Pabrik Gula Ngadiredjo tetap memberlakukan sistem bagi hasil pada musim giling tahun ini kendati Surat Menteri BUMN No S-288/MBU/05/2016 tentang Impor Raw Sugar 2016 secara implisit mengamanatkan sistem beli putus.

Sistem lama yang sudah berjalan selama tiga periode giling di PG Ngadiredjo itu tetap berlaku karena tidak ada kesepakatan antara petani dan PG mengenai sistem beli putus.

Sekretaris Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Wilayah PG Ngadiredjo Karmadji mengungkapkan petani pada dasarnya setuju dengan sistem beli putus yang tersirat dalam Surat Menteri BUMN, apalagi pendapatan petani dijamin setara rendemen 8,5%.

Namun, petani keberatan jika pendapatan itu dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) plus biaya gudang Rp500 per kg.

"Namun, sistem beli putus itu bisa berjalan kalau ada PPN dan biaya gudang. PG dan APTRI tidak menemui kata sepakat. Ya akhirnya tetap pakai sistem bagi hasil progresif," kata Karmadji, Senin (20/6/2016).

Sistem bagi hasil progresif yang dimaksud adalah petani akan menerima bagian 66%, sedangkan PG 34%, jika rendemen sampai dengan 6,5%. Selanjutnya, petani akan menerima bagian 70%, sedangkan PG 30%, jika rendemen lebih dari 6,5% hingga 8%. Jika rendemen di atas 8%, maka bagian petani 75%, sedangkan PG 25%.

Adapun rata-rata rendemen di PG Ngadiredjo sejak giling dimulai 16 Mei adalah 7,2%, sebagaimana dicatat oleh APTRI. Angka itu cenderung menurun karena curah hujan yang tinggi di Kediri dan sekitarnya akhir-akhir ini. Dalam beberapa hari terakhir, rendemen turun ke kisaran 6,5%.

Sebagai perbandingan, rata-rata rendemen selama musim giling tahun lalu di PG milik PTPN X itu 8,6%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper