Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian mengklaim tidak menyalahi aturan apapun dalam kebijakan melibatkan importir daging swasta untuk dapat menggelontorkan stok mereka ke masyarakat melalui operasi pasar.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Negara Republik Indonesia, importir swasta hanya diperbolehkan menggarap pasar industri horeka (hotel, restoran, dan katering) dan industri pengolahan daging.
Kendati demikian, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pertengahan pekan lalu meminta swasta menggelontorkan hingga 6.110 ton daging sapi untuk operasi pasar.
Tindakannya ini dinilai bertentangan dengan Permentan 58/2015 yang ditandatanganinya 25 Desember 2015 lalu.
Amran mengatakan pemerintah akan mengganti setiap tonase daging yang dikeluarkan swasta untuk operasi pasar. Menurutnya, hal tersebut tidak melanggar aturan karena untuk kepentingan rakyat dapat mengonsimsi daging dengan harga terjangkau.
“Tidak melanggar dong mini kan tadinya daging untuk industri, saya pndahkan untuk masyarakat. Daging industrinya akan saya ganti,” kata Amran usah menggelar pertemuan dengan importir swasta di kantornya, Senin (20/6/2016).
Amran menjelaskan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kualitas daging beku meski sebelumnya daging tersebut digunakan untuk industri.
“Ini dagingnya dari sapi. Tidak ada dalam tubuh sapi itu pembagiannya untuk fagng industri atau daging rakyat,” kata Amran.
Dia mengatakan Kementan tengah mengevaluasi aturan-aturan yang dinilai meghambat penurunan harga daging.
Data pantauan Kementerian Perdagangan menunjukkan rerata harga daging di tingkat nasional masih Rp114.630 per kilogram, sedangkan rerata harga di Jakarta Rp116.829 per kilogram.
Data yang sama menunjukkan rerata harga daging di Jakarta tidak menunjukkan pergerakan signifikan sejak awal Juni ini yaitu di level sekitar Rp115.000-Rp116.000.