Bisnis.com, SURABAYA — PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) menggelar sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak terkait aspek-aspek hukum dalam pengoperasian unit pembangkit.
“Ini agar sesuai dengan regulasi yang diterbitken Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Senior Manager Bidang Komunikasi Korporasi dan CSR PT PJB Yama Bellatrixiana dalam siaran pers, Senin (20/6/2016).
Acara tersebut dinamai Sosialisasi Hukum Lingkungan dan Maklumat Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Kegiatan ini sebagai bentuk peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia oleh PJB.
Sosialisasi itu digelar di PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang (PT PJB UPMKR) akhir pekan lalu. Hadir dalam acara ini Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara, Direktur Operasi I PT PJB Yuddy Setyo Wicaksono, manajemen PT PJB serta unit pembangkit dan Unit Bisnis Jasa Operation & Maintenance.
Perseroan mengklaim selaliu berupaya menerapkan proses bisnis yang tidak hanya berorientasi kepada keandalan unit pembangkit tetapi kelestarian lingkungan. “Kami awali kegiatan ini dengan penanaman tumbuhan langka khas kota Jakarta di area halaman PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang,” ucapnya.
Hadir dalam acara sosialisasi itu Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Kehutanan KLHK RI. Dia turut memberikan paparan soal penegakan hukum dan pengawasan atas pelaksanaan Hukum Lingkungan berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain pelaksanaan sosialisasi terkait hukum lingkungan, PT PJB juga memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni lalu dengan melakukan berbagai aksi kepedulian lingkungan di unit-unit pembangkit dan UBJOM PT PJB.
Salah satunya adalah kegiatan penanaman 5.000 bibit tanaman mangrove di kawasan Ecomarine, Muara Angke, Jakarta yang dilakukan untuk memperkuat ekosistem 7.000 tanaman mangrove yang telah ditanam sebelumnya oleh PT PJB.
PJB Sosialisasikan Aspek Hukum Pengoperasian Pembangkit
PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) menggelar sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak terkait aspek-aspek hukum dalam pengoperasian unit pembangkit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
13 menit yang lalu
IHSG Perlahan Pulih, MI Kantongi Modal Tebal di Reksa Dana

53 menit yang lalu
Anak Grup Astra Lini Finansial Dongkrak Performa
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
