Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Himbau Truk Patuhi Pembatasan Operasional Saat Mudik Lebaran

Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda Provinsi DKI Jakarta menghimbau operator truk barang mendukung pengaturan operasional angkutan itu, sebagaimana Surat Edaran Menhub Ignasius Jonan No: 22/ 2016 tentang Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2016.
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA: Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda Provinsi DKI Jakarta menghimbau operator truk barang mendukung pengaturan operasional angkutan itu, sebagaimana Surat Edaran Menhub Ignasius Jonan No: 22/ 2016 tentang Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2016.

Ketua Dewan Pimpinan Unit Angsuspel Organda DKI Jakarta, Hally Hanafiah mengatakan, himbauan tersebut perlu disampaikan untuk menghindari terjadinya kemacetan, terutama yang terdapat pada jalan nasional (jalan tol dan non tol) serta jalur wisata di 14 provinsi yang berada di Indonesia.

Dia mengatakan, dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas dan peningkatan keselamatan pengguna jalan diperlukan pengaturan arus lalu lintas dimana Larangan Beroperasi Kendaraan Angkutan Barang di jalan raya dan Penutupan Jembatan Timbang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Organda juga menghimbau  , apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu diantisipasi melalui koordinasi dengan petugas  Dishub, TNI, dan Polri setempat, sehingga bisa mewujudkan zeroa accident  pada musim angkutan Lebaran tahun ini.

“Dalam menyikapi hal tersebut, DPU Angsuspel Organda meminta kepada semua anggota Angsuspel melakukan persiapan untuk kelancaran lalu lintas pada masa Lebaran yang akan dimulai pada H-5 sampai dengan H+3 atau mulai tanggal 01 Juli 2016 pada pukul 00.00 sampai dengan 10 Juli 2016 pada pukul 24.00,”ujar Hally kepada Bisnis, Minggu (19-6-2016).

Dalam SE Menhub No:22/2016 itu disebutkan, kendaraan angkutan Barang yang dilarang beroperasi al; Kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan/gandengan dan kontainer, serta kendaraan pengangkut dengan sumbu lebih dari dua.

“Kami juga menghimbau bagi anggota yang mendapatkan dispensasi dalam pengangkutan barang selama masa tersebut, agar dapat menyesuaikan peraturan yang diberlakukan oleh petugas lalu lintas terkait,”paparnya.

Hally mengatakan,  Angsuspel dapat  memahami dan menjadikan program arus mudik dan balik Lebaran 2016 bertujuan untuk mengurangi jumlah kemacetan dan kecelakaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Walaupun, imbuhnya,  penyebab kecelakaan dan kemacetan mudik itu sendiri disebabkan oleh berbagai faktor, dan angkutan barang hanya menyumbang kurang dari 5%. “Komponen terbesar kemacetan saat arus mudik dan balik lebaran karena meningkatnya jumlah kendaraan pribadi,” tuturnya.

Hally menyatakan, Organda  juga telah memberikan berbagai masukan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan guna mengantisipasi arus mudik dan balik lebaran tahun ini untuk mengurangi  kecelakaan serta kemacetan yakni dengan intensifikasi mudik gratis, rekayasa lain maupun pemberlakuan plat genap/ganjil.

“Organda juga berharap pemerintah serta pejabat Kemenhub yang baru dapat membawa terobosan kedepannya dan berpihak lebih adil bagi masyarakat dan pelaku usaha khususnya angkutan barang dengan pertimbangan supply dan demand,”ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper