Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertimbangkan Industri, AMTI Berharap FCTC Tak Diratifikasi

Industri tembakau dan hasil tembakau mengapresasi sikap pemerintah yang tidak begitu saja menyetujui FCTC. Pemerintah RI diharapkan tetap pada pendiriannya sehingga tidak latah meratifikasi FCTC seperti negara lain.
Tanaman tembakau. /Bisnis.com
Tanaman tembakau. /Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA—Industri tembakau dan hasil tembakau mengapresasi sikap pemerintah yang tidak begitu saja menyetujui FCTC. Pemerintah RI diharapkan tetap pada pendiriannya sehingga tidak latah meratifikasi FCTC seperti negara lain.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan pihaknya bukan antiterhadap regulasi. Tapi yang diinginkan adalah kehadiran suatu kerangka peraturan yang bisa menaungi kepentingan semua pihak, tidak membebani salah satu pihak saja.

“Harus bisa memayungi semua pihak demi memberikan kepastian hukum dan usaha,” ucapnya, di Surabaya, Kamis (16/6/2016).

FCTC atau Framework Convention on Tobacco Contol dikenal juga dengan sebutan konvensi mengenai kerangka kerja pengendalian tembakau. AMTI menilai manakala pemerintah menyetujui FCTC bisa mengancam keberlangsungan industri hasi tembakau nasional.

FCTC tak bisa dilihat dari sisi kesehatan saja tetapi juga harus memperhatikan aspek industrinya. Industri hasil dari tembakau mempekerjakan sekitar enam juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu kehadiran sektor ini menjadi penting bagi negara di samping sumbangan cukainya.

Budidoyo mengatakan Indonesia sudah punya peraturan pengendalian produk tembakau yang memadai. Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“PP ini mengadopsi sebagian besar pasal-pasal dalam panduan FCTC, di samping beberapa peraturan menteri telah pula diberlakukan dalam rangka mengawasi dan mengendalikan dampak rokok terutama bagi kesehatan,” tutur Budidoyo.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno berharap pemerintah Indonesia berkaca kepada negara lain yang lebih dulu mengadopsi FCTC. Mereka ditekan untuk menerapkan kemasan rokok polos, pelarangan penggunaan ccengkih dalam rokok, dan konversi tanaman tembakau.

“Aturan-aturan itu menimbulkan gejolak di dalam masyarakat serta mematikan industri hasil temabakau nasional dan jutaan mereka dapat nafkah dari industri ini,” tutur Soeseno.

FCTC diluncurkan pada 2006 oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai agenda global pengendalian produk tembakau. Di dalamnya terdapat peraturan-peraturan terkait batas usia minimum, iklan, kegiatan sponsor dan promosi, bahan kandungan, pembatasan merokok di tempat umum, serta peringatan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper