Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Liburan Lebaran Sembilan Hari? Ini Komentar Apindo Jabar

Dunia usaha mendukung pemberian waktu libur Lebaran 2016 bagi pekerja selama sembilan hari. Hal itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jawa Barat.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, BANDUNG - Dunia usaha mendukung pemberian waktu libur Lebaran 2016 bagi pekerja selama sembilan hari. Hal itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jawa Barat.

Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri kemungkinan jatuh pada 6 Juli 2016. "Kami sepakat  memberikan libur Lebaran bagi pekerja selama sembilan hari," kata Ketua BPD Apindo Jabar Deddy Wijaya di Bandung, Kamis (9/6/2016).

Menurut dia, berdasarkan waktu libur bagi pekerja  efektifnya mulai Senin, 4 Juli 2016, tetapi  tidak sedikit perusahaan yang beroperasi Senin hingga Jumat, sehingga Sabtu dan Minggu libur. "Jadi  kemungkinan banyak perusahaan yang sudah meliburkan pekerja sejak Sabtu (2/7/2016) sehingga mereka memiliki waktu libur lebih panjang."

"Namun, secara umum, jadwal masuk kerja pasca libur Lebaran pada 11 Juli. Itu  tergantung kebijakan perusahaan masing-masing," katanya.

Ia menyatakan pemberian libur itu untuk memberi kesempatan para pekerja dan karyawan merayakan Idul Fitri bersama kerabatnya. "Libur Idul Fitri adalah hak pekerja. Kami memberi mereka hak berlibur supaya dapat berkumpul dengan sanak saudara dan kerabatnya saat ber-Idul Fitri," katanya.

Sementara itu, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Deddy menyatakan kalangan pelaku usaha dan industri siap memberikannya karena merupakan hak pekerja.

"THR adalah hak pekerja dan rutin diberikan kepada pekerja setiap momen hari raya itu. Namun, apakah diberikan pada H-7,H-10 atau H-14 itu tergantung kesepakatan pekerja dengan perusahaan," katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, setiap perusahaan memiliki mekanisme masing-masing yang disesuaikan dengan regulasi dana aturan dari pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper